Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJAK dibuka 8 April hingga 3 Mei 2022, posko THR virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5.589 laporan.
Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.003 dan 2.586 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 54% dan 46% konsultasi online.
"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 Lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5589 laporan," ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi melalui keterangan pers, Rabu (4/5).
Baca juga: Manfaatkan Uang THR untuk Berinvestasi
Anwar menjelaskan dari total 2.586 laporan, pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan. Sisanya, 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.
"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100% pasti akan diselesaikan," imbuhnya.
Dari 3.003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.736 perusahaan. Isu yang diadukan ialah sebanyak 1.430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan.
Lalu, 1.216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan."Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.664 laporan masih proses," jelas Anwar.
Baca juga: Prediksi Ekonom, Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Rp250 Triliun
Anwar mengungkapkan bahwa dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46% dibandingkan H-1 Lebaran, yakni Minggu (1/5) sebesar 47%.
Dalam jumlah pengaduan THR 2022 pada 8 April-3 Mei, DKI Jakarta mencatatkan 930 laporan. Kemudian, disusul Jawa Barat (614), Banten (322) dan Jawa Timur (288).
Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.
"Provinsi terendah yang mengadu THR, yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan. Dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai ketentuan," pungkasnya.(OL-11)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah posko pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2024. Total lokasi pengaduan menjadi 35 posko.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di DKI Jakarta yang selesai Selasa (11/7) lalu, berjalan lancar.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka posko pengaduan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 yang dibuka mulai Senin (12/6).
Hingga 28 April 2023, Posko Satgas THR Keagamaan 2023 telah menerima 2.369 aduan.
Masukan dan tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan jika terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, maupun perubahan status pemilih.
Aduan ini terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved