Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKU Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini dapat memasuki wilayah Indonesia di sepuluh bandara internasional. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto pada Rabu (6/4) di Jakarta.
Ketentuan itu usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai 6 April 2022.
“Untuk memastikan SE ini berjalan baik di bandara, maka kami harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pemda, TNI, POLRI, satgas bandar udara dan lainnya," ucapnya dalam siaran pers, Rabu (6/4).
Sepuluh bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau.
Kemudian, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga : Menhub: Puncak Mudik Lebaran 2022 29-30 April
“Selain bertambahnya pintu masuk, SE terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5° celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Novie.
Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan diantaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Lalu, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut dari urat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan Kemenhub tidak berlaku. (OL-7)
AirAsia MOVE menghadirkan Jaminan Harga Terendah untuk tiket penerbangan AirAsia spesial hingga 2 Juni 2024.
Vietjet menyediakan penerbangan yang menghubungkan Vietnam dan Indonesia: Jakarta - Ho Chi Minh City, Jakarta - Hanoi, Bali - Ho Chi Minh City, dan Bali - Hanoi.
Penambahan rute penerbangan luar negeri ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian Batam ke depan.
Penerbangan Ho Chi Minh City-Chengdu beroperasi satu kali perjalanan pulang-pergi harian, dengan total tujuh penerbangan setiap minggunya.
Kebingungan terjadi ketika penerbangan yang seharusnya menuju Fort Myers, Florida, malah membawanya ke Orlando, Florida tengah.
Proses pengajuan pengaktifan rute penerbangan, yaitu Jetstar rute Melbourne-Denpasar, AirAsia rute Singapura-Denpasar, Turkish Airlines rute Istanbul ke Denpasar.
Barang bawaan penumpang yang dibatasi oleh Bea Cukai terdiri dari 5 jenis jumlah muatannya, yaitu alat elektronik, barang tekstil, alas kaki, tas, dan sepatu.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Usaha jastip akan semakin terbatas.
Pada tahun 2023, volume permohonan visa Indonesia telah melampaui level sebelum pandemi.
Data menunjukkan bahwa 40% konsumen Indonesia yang disurvei menduduki peringkat tiga di Asia Pasifik dalam hal menghadiri konser pada tahun 2023 lalu.
Seminar ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang manfaat layanan apostille atau pengesahan keaslian dokumen publik dalam mempermudah proses legalisasi dokumen publik.
MANTAN Direktur Utama (Dirut) Transjakarta M Kuncoro Wibowo dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved