Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana mengungkapkan penerapan pajak karbon rawan menimbulkan celah tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penilaian risiko nasional di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan terorisme 2021 oleh PPATK, korupsi menjadi tindak pidana yang berisiko tinggi yang diikuti dengan tindak pidana pada perpajakan.
"Tindak pidana terkait pajak karbon berpotensi menimbulkan kebocoran bagi penerimaan negara yang berasal dari tax fraud, korupsi hingga pencucian uang," ungkapnya dalam PPATK 3rd Legal Forum, Kamis (31/3).
Dia menambahkan, masifnya penerapan pajak karbon di berbagai sektor usaha di Indonesia dapat menimbulkan kerugian penerimaan negara yang teridentifikasi dilakukan oleh oknum dan pelaku usaha.
Pajak karbon telah ditetapkan pemerintah dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan tarif sebesar Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e).
Baca juga: RI Butuh Rp3.461 T untuk Tekan Emisi, Pajak Karbon Jadi Instrumen Penting
Rencananya, tahap awal implementasi pajak karbon dikenakan mekanisme pajak untuk sektor pembakit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Lalu, berikutnya ke sektor-sektor industri lain.
Untuk mengantisipasi masifnya tindak pidana dari sektor perpajakan, Ivan mengatakan pentingnya sinergi pengawasan antara pemerintah dan aparat.
Kemudian keterlibatan masyarakat lewat pelaporan ke PPATK yang diyakini membantu pelaksanaan tugas dalam melakukan monitoring terhadap transaksi keuangan.
"Monitoring keuangan ini yang terindikasi adanya kebocoran penerimaan negara atas pajak karbon,” tegas Ivan.(OL-5)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan transaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan angka sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi 22 ribu transaksi.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat wilayah-wilayah yang paling banyak melakukan deposit atau terlibat dalam transaksi judi online (judol),
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menegaskan pemerintah tidak takut pada sosok berinisial T yang diduga menjadi pengendali judi online.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, meminta kepada DPR untuk memberikan kewenangan investigasi judi online kepada PPATK.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah merespons temuan PPATK yang menyebut pemain judi online didominasi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka diduga penerima bansos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved