Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, ada penurunan jumlah penangkapan kapal ikan asing ilegal pada awal tahun ini.
Baru enam kapal ikan asing yang diringkus KKP karena melanggar ketentuan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing atau kegiatan perikanan yang tidak sah.
Baca juga: Sarinah Jadi Rumah Bagi UMKM untuk Menjadi Lebih Berkelas
"Soal illegal fishing dari negara tetangga semakin tahun, semakin turun. Sampai dengan hari ini, cuma ada enam. Empat dari Malaysia dan dua dari Filipina," ungkapnya di Hotel InterContinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (29/3).
Pada awal tahun di 2021, Trenggono berujar ratusan kapal ikan asing ilegal ditangkap KKP. Namun, berangsur turun sampai awal tahun ini.
Menteri KKP membeberkan kegiatan penangkapan ilegal justru marak dilakukan oleh kapal lokal. Para oknum tersebut dinilai mengeruk ikan secara berlebihan atau overfishing.
"Kapal lokal sendiri yang harus ditata, jadi mereka ngambil (ikannya) itu enggak ada waktunya," ucapnya.
Trenggono mengatakan seharusnya ada pembatasan waktu kapan para nelayan mengambil ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
"Idealnya di negara maju, seperti Eropa itu pengambilan ikan itu ada jadwal, kapan ngambil, ikan jenis apa, yang kecil ikannya dibalikan lagi, ini kita akan terapkan," pungkasnya.
Sebelumnya, KKP menangkap 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal asing di 6 WPPNRI yang tersebar perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa pada (27/3//2022).
Baca juga: KKP akan Bangun Kampung Bandeng di Gresik
Di Raja Ampat, 2 kapal ikan Indonesia yaitu KM Mattajang dan KM Cahaya Selamat 01 ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 karena melaksanakan transhipment tidak sesuai ketentuan.
Sedangkan 10 kapal ditangkap karena beroperasi tidak sesuai dengan daerah penangkapan ikan. Kapal tersebut adalah KM Sumber Ekonomi, KM Putra Harapan 3, dan KM Garuda Mas ditangkap di perairan Lampung oleh KP Hiu 10, KM Nando ditangkap perairan Kepulauan Riau oleh KP Hiu 17, dan lainnya. (Ins/A-3)
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
AALCO sebagai organisasi antar-pemerintah di Asia Afrika memiliki kekuatan besar untuk menyuarakan kepentingan negara-negara Asia Afrika di berbagai bidang.
Penangkapan ini berdasarkan laporan nelayan yang dikonfirmasi langsung melalui hasil analisis Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Pusat Pengendalian KKP.
Keempat kapal tersebut mencakup dua kapal ikan asing berbendera Vietnam, satu kapal ikan asing berbendera Filipina, serta satu kapal ikan Indonesia.
Penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal-kapal penangkap ikan asing termasuk dari Vietnam yang memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal sering terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved