Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menegaskan ritel-ritel modern anggotanya tidak menimbun minyak goreng baik di gudang maupun di gerai. Pernyataan tersebut mengklarifikasi atas tudingan oleh seorang anggota satu lembaga pemerintah.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengklaim tidak ada urgensi atau kepentingan mengapa ritel modern harus menahan stok minyak goreng di gudang. Selain ruang gudang peritel dikatakan terbatas, model bisnis ritel modern sendiri adalah pengecer.
Mereka langsung menjual produk ke end user atau konsumen akhir, sehingga sulit menjual lagi barang-barangnya kepada agen atau pihak lain.
"Bagaimana mungkin dan tidak masuk di akal sehat, ketika kita sendiri masih belum terpenuhi pasokan kepada distributor minyak goreng kepada gerai gerai kami dan selalu langsung habis di beli oleh konsumen dalam waktu 2-3 jam sejak gerai dibuka," ungkapnya dalam rilis resmi, Jumat (11/2).
Roy mengatakan, prinsip dasar operasional ritel modern adalah produk yang dikirim dari produsen dan distributor ke gudang peritel langsung didistribusikan ke gerai-gerai dan langsung dijual ke konsumen.
"Bukan hanya minyak goreng, tapi semua produk yang ada di gerai juga seperti itu," tambahnya.
Ia menambahkan, kelangkaan minyak goreng yang terjadi karena pasokan tersebut dari produsen dan distributor belum optimal. Kemudian animo masyarakat untuk membeli minyak goreng lebih besar karena harga yang terjangkau, sesuai program pemerintah dengan Rp14 ribu per liter untuk kemasan premium.
Namun di satu sisi Roy menyatakan, tidak semua gerai atau toko menyamaratakan harga minyak goreng sesuai ketentuan pemerintah.
"Perlu diinformasikan bahwa tidak semua gerai yang berada diluar pasar tradisional adalah ritel modern. Ada warung atau toko tradisional, toko agen, toko grosir yang bukan format ritel modern dan bukan anggota ritel modern Aprindo," pungkasnya. (OL-8)
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi sinergitas dalam pembelajaran pendidikan vokasi dengan kebutuhan di industri, terutama industri ritel.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) secara tegas menolak pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
CSAP perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bangunan, barang konsumen, dan kimia, serta jaringan ritel modern, mencatat pendapatan sebesar Rp16,45 triliun pada 2023.
Indoritel terus melakukan ekspansi pada entitas anak (FiberStar) dan entitas asosiasi (Indomaret, FAST, dan ROTI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved