Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dengan rincian untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter berlaku mulai bulan depan.
Sementara, untuk minyak goreng sederhana dipatok harga Rp13.500 dan Rp14 ribu per liter tetap berlaku untuk minyak goreng premium. Harga minyak goreng itu sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022. Selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 tetap berlaku," jelas Mendag saat rapat kerja Komisi VI DPR RI secara virtual, Senin (31/1).
Kemendag, lanjutnya, mengintruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Lutfi menuturkan, penyediaan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Baca juga: Kesenjangan Harga Pupuk Timbulkan Potensi Penyelewengan
"Keseriusan pemerintah dalam menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter di seluruh ritel modern dipantau secara ketat dan dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya," klaimnya.
Dia menerangkan alasan harga minyak goreng dalam negeri meroket disebabkan harga rata-rata CPO dunia melonjak mencapai Rp13.240 per liter per Januari. Harga tersebut lebih tinggi 77,34% dibandingkan Januari 2021.
"Kenaikan harga CPO tersebut menyebabkan harga minyak goreng di dalam negeri juga mengalami kenaikan dan masih akan diperkirakan berlanjut di tahun 2022," pungkasnya.(OL-4)
Upaya pemerintah menetapkan HET, yang tujuannya baik, malah berbalik dan merusak ekuilibrium pasar
BADAN Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) meminta kementerian atau lembaga terkait untuk menjaga harga stabilitas bahan pokok atau sembako menjelang bulan Ramadan.
ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masalah kelangkaan minyak goreng di pasaran usai kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) diberlakukan.
Ketidakadilan berawal dari adanya kebijakan atas minyak goreng yang hanya untuk dijual di ritel modern, sementara di pasar rakyat tidak jelas kebijakannya.
Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, meminta pemerintah dapat mengawasi dengan ketat program minyak goreng bersubsidi yang akan dilaksanakan dalam enam bulan ke depan.
Untuk pendistribusian minyak goreng dilakukan melalui skema B2B atau Business to Business ke produsen dan pelaku usaha lokal di sejumlah titik lokasi di wilayah Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memastikan bahwa pihaknya akan melindungi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari gempuran barang impor ilegal.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Jaksa Agung Burhanuddin yakin bisa mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya bersama Kementerian Perdagangan
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pelepasan ekspor produk dekorasi dari salah satu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved