Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAJAR Ilmu Hukum dan praktisi Grace Bintang Hidayanti Sihotang menyarankan agar para nasabah asuransi yang bersikukuh meminta pengembalian uangnya, agar menyuarakan tuntutannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Lembaga ini diyakini dapat memberikan solusi dari sengketa antara nasabah pembeli produk unitlink dan perusahaan asuransi.
"Nasabah dapat mengajukan proses penyelesaiannya sendiri-sendiri di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Karena kalau mengajukan gugatan ke pengadilan, biayanya juga tidak sedikit," tandas Grace ketika dihubungi Senin (17/1).
Seperti diketahui sengketa antara nasabah asuransi yang meminta pengembalian uang polis unitlink kepada sejumlah perusahaan asuransi belum juga mencapai titik temu. Hingga Senin (17/1), belasan nasabah masih bertahan di Kantor PT Prudential untuk menyuarakan tuntutannya.
Prudential merupakan salah satu dari tiga perusahaan asuransi selain AIA Financial Indonesia dan AXA Mandiri yang dituntut untuk mengembalikan dana premi para nasabahnya 100% dari polis unit link yang mereka beli.
Tuntutan para nasabah tersebut bermula dari ketidakpuasan hasil mediasi yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu pekan lalu (12/1).
Para nasabah yang menamakan kelompoknya dengan sebutan Komunitas Korban Asuransi itu menolak skema penyelesaian yang ditawarkan perusahaan asuransi. Para nasabah tetap menuntut pengembalian dana 100% secara kolektif yang berlaku untuk seluruh nasabah dari perusahaan asuransi.
Padahal, menurut Grace Bintang Hidayanti Sihotang, sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi tidak bisa diselesaikan lewat gugatan kelompok. Alasannya, fakta materiilnya berbeda-beda. Selain itu, jika dilakukan proses gugatan class action misalnya, maka harus masuk terlebih dahulu ke pengadilan untuk penentuan kelasnya.
Jika ternyata fakta materiilnya tidak sama, maka nasabah tidak bisa mengajukan gugatan kelompok. Nah, dalam kasus sengketa para nasabah dan tiga perusahaan asuransi ini, kata Grace, fakta materiilnya berbeda-beda antara satu nasabah dengan yang lainnya.
Grace mencontohkan, ada nasabah yang mengalami masalah tanda tangan, ilustrasi polis, dan lainnya. Ini yang membuat fakta materiilnya berbeda-beda. Dengan kata lain, kata Grace, para nasabah memiliki bukti sendiri-sendiri.
Selain itu, perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi masuk dalam ranah hukum private, bukan publik. Sedangkan gugatan kelompok lebih masuk ke ranah hukum publik.
Grace, yang juga pernah mendampingi para nasabah tersebut mengungkapkan sebagian nasabah tidak memiliki bukti kuat terkait kesalahan yang dilakukan perusahaan asuransi yang diadukan. Bahkan, kata dia, sebagian nasabah sudah menutup polis asuransinya jauh sebelum adanya model penjualan asuransi secara bancassurance di Indonesia.
Senada dengan Grace, Pakar Asuransi Irvan Rahardjo menilai permasalahan yang dihadapi para nasabah dan perusahaan asuransi sebetulnya bisa diselesaikan secara damai. Hal ini, jika komunikasi yang dilakukan kedua belah pihak berjalan dengan baik
Apalagi, lanjut dia, para nasabah ingin menyelesaikan masalahnya secara kolektif. Padahal, cara ini akan semakin memperlambat proses penyelesaian. Menurutnya, deteksi permasalahan yang ada harus dilakukan kasus per kasus dan bukan secara kolektif seperti pendekatan yang ditempuh nasabah saat ini. (RO/OL-10)
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Bali Safari & Marine Park, salah satu taman safari terbesar di Indonesia, secara rutin mengadakan acara yang dikenal sebagai ‘Hari Harimau’ untuk menghormati dan menyelamatkan harimau.
Program Beasiswa The Future Leader (TFL) menawarkan beasiswa penuh untuk Magister Manajemen di PPM School of Management, yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu manajemen.
Duta Besar Yunani untuk Indonesia, Ioanna Bezirtzoglou, menghadiri acara tersebut, banyak koki dan pembuat roti terkemuka dari industri roti lokal Indonesia.
Asuransi Raksa telah melakukan strategi yang sesuai dengan kemajuan teknologi.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Penyelenggara mengungkapkan kriteria penting penilaian kinerja perusahaan asuransi jiwa
Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved