Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Garuda Indonesia. Gugatan ini diajukan oleh Mitra Buana Koorporindo. Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun angkat bicara.
Pihaknya memastikan, putusan tersebut tidak akan mengganggu jalannya operasional maskapai nasional itu kedepannya.
"Kami mengikuti dan menghormati proses PKPU. Kami juga memastikan operasional kami tidak terganggu sama sekali atas putusan ini," ujar Irfan dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/12).
Setelah status PKPU ini, Garuda Indonesia akan menjalin komunikasi dengan pihak terkait, khususnya dalam hal kesepakatan restrukturisasi. Selain itu, Irfan menegaskan, status PKPU Garuda Indonesia dianggap bukan dinyatakan perusahaan pailit.
Baca juga : OJK Siapkan Kebijakan Selamatkan Investor dari Emiten Zombie
"Operasional perusahaan tetap berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah sebagai pemegang saham terbesar Garuda dan lainnya dalam memperoleh dukungan restrukturisasi," jelasnya.
Mitra Buana Koorporindo diketahui telah mengajukan gugatan PKPU ke Garuda dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, (22/10).
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai permohonan PKPU yang diajukan Mitra Buana Koorporindo (MBK) sudah memenuhi syarat untuk diterima.
Gugatan PKPU terhadap Garuda Indonesia itu diajukan dilatarbelakangi karena maskapai penerbangan nasional tersebut tidak membayar kewajibannya sebesar Rp4,158 miliar kepada pemohon hingga jatuh tempo yang disepakati pada 14 Juli 2021. (OL-7)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu (24/7) ditutup melemah terbatas di tengah pasar mencermati utang pemerintah Indonesia.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (24/7) sore ditutup turun mengikuti pelemahan bursa saham kawasan Asia dan global. IHSG ditutup melemah 51,10 poin.
Meskipun pemerintah masih memberlakukan kebijakan AA, ada data yang menunjukkan pertumbuhan belanja pemerintah masih cukup tinggi bahkan jauh lebih tinggi jika dibandingkan 2023.
PERLU ada pengawasan ketat dari OJK seiring naiknya batas maksimum pendanaan produktif di platform peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa mengatakan klaim atau tagihan sebesar Rp5 triliun dalam proses pembayaran.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved