Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk. menandatangani nota kesepahaman dalam rangka mewujudkan inklusi keuangan syariah berbasis digital, Kamis (25/11). Hal itu sekaligus merupakan kerja sama untuk mendorong pelayanan keuangan syariah digital di Indonesia.
"Sinergi yang kami lakukan bersama BSI adalah program promosi yang mencakup dan tidak terbatas untuk ekstra saldo berkah untuk siap transaksi, top up saldo, dan transfer di BSI dan di LinkAja," ujar Direktur Marketing LinkAja Wibawa Prasetyawan.
Selain itu, kerja sama dua perusahaan juga mencakup program disbursement tunjangan karyawan BSI melalui aplikasi LinkAja. Wibawa bilang, nantinya user LinkAja juga dapat membuka rekening BSI secara daring melalui aplikasi LinkAja.
Tentunya, pembukaan rekening secara daring itu juga diikuti dengan layanan keuangan syariah lain seperti transfer ke rekening BSI, virtual account BSI. Ke depan, imbuh Wibawa, kerja sama layanan itu akan diperluas.
"Tentu akan disusul dengan program-program lainnya dalam rangka meningkatkan layanan keuangan syariah. Ini sejalan dengan mandat yang kita terima. Sejalan juga dengan gerakan yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2019 mengenai master plan ekonomi syariah yang akan menjadikan Indonesia menjadi makmur, mandiri, dan madani. Tentu Indonesia akan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia," kata Wibawa.
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama BSI Hery Gunardi bilang, LinkAja menjadi satu-satunya perusahaan tekfin yang menyediakan pelayanan syariah, sekaligus mengintegrasikan pelayanannya ke perbankan. Dengan jumlah pengguna yang luas, diharapkan kerja sama LinkAja dan BSI dapat mendorong inklusi keuangan syariah.
"Tentunya sinergi ini akan terus lebih baik di mana kami saat ini memang sedang fokus membangun kapabilitas digital," kata Hery.
Terlebih saat ini perilaku masyarakat telah berubah. Kegiatan transaksi yang tadinya dilakukan secara konvensional mulai berpindah ke pemanfaatan teknologi digital.
Transaksi keuangan di BSI, kata Hery, saat ini didominasi oleh pemanfaatan digitalisasi. Tercatat sebanyak 95% transaksi dilakukan secara daring dan 5% sisanya masih secara konvensional.
Secara kumulatif sejak Januari hingga September 2021, terdapat 75 juta transaksi di BSI yang dilakukan nasabah secara daring. Nilai dari transaksi tersebut mencapai Rp90 triliun. "Ini menandakan bahwa memang transaksi melalui digital ini jauh lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi," imbuh Hery.
"Jadi pandemi ini membawa perubahan customer behaviour, sehingga kita harus cepat mengantisipasi agar BSI dan LinkAja dalam hal kerja sama ini bisa melakukan banyak terobosan," pungkasnya. (OL-12)
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Inkopsyah dianggap menjadi salah satu yang bisa membangun pasar sebagai penggerak perekonomian syariah.
Potensi pasar syariah, baik ekonomi dan keuangan syariah, masih demikian terbuka lebar.
Usaha dan layanan keuangan syariah memainkan peranan penting dalam ekonomi Indonesia. Kontribusi sektor ini mencapai 46% dari produk domestik bruto (PDB).
Treetan dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Syariah melaksanakan penandatanganan kerja sama dalam pelaksanaan bidang umrah dan wisata halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved