Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Garuda) menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10), terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.
"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda," kata Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Rabu (27/10).
Nantinya, pihak akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh emiten maskapai. Garuda mengaku akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.
Di satu sisi, Garuda akan memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal selama PPKM.
"Layananan optimal penerbangan akan aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini," pungkas Irfan.
Setelah lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari My Indo Airlines, kini PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) kembali menerima gugatan dari perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan jasa IT, Mitra Buana Koorporindo.
Perusahaan itu mengajukan gugatan PKPU ke Garuda dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, (22/10).
Dalam laman Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status perkara tersebut memasuki tahapan penunjukkan juru sita. Tidak didetailkan secara rinci gugatan dari Mitra Buana Koorporindo tersebut. (OL-13)
Baca Juga: Garuda Kembali Digugat PKPU, Kali Ini oleh Mitra Buana Koorporindo
Kerja sama ini akan menjadikan Garuda Indonesia sebagai official carrier yang mendukung aksesibilitas transportasi udara menuju Nusantara.
AirAsia dan Garuda minta penetapan tarif batas atas dan bawah dikaji ulang
Penerbangan Garuda Indonesia yang memulangkan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 31 Embarkasi Makassar (UPG 31) dari Tanah Suci mengalami penundaan alias delay hingga 39 jam.
Dengan kejadian ini, Kementerian Agama akan mempertimbangkan kembali keterlibatan Garuda Indonesia pada penerbangan jemaah haji di tahun mendatang.
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan siap mengirimkan pesawat pengganti menyusul peristiwa Return to Base (RTB) pada penerbangan GA-6239 rute Solo-Jeddah
JEMAAH haji kloter 5 dari Debarkasi Makassar tiba dari Arab Saudi Kamis (27/6), menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 1204.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved