Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai sangat ketat dan penuh dengan pertimbangan disertai kajian yang lengkap dalam membangun Kerjasama bisnis. Hal ini diungkap Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah (BJBS), Indra Falatehan ketika ditanya pengalamannya dalam membina Kerjasama dengan BPKH.
"Kita butuh waktu 1 tahun lebih untuk dipercaya BPKH sebagai bank pengelola nilai manfaat dari sebelumnya yaitu sebagai bank penerima penempatan setoran dana haji," kata Indra dalam keterangannya, Rabu (6/10).
Dia menyadari BJBS mendapatkan kepercayaan sebagai bank pengelola nilai manfaat dan mitra investasi setelah BPKH melakukan kajian mendalam. Karena, untuk mendapatkan kepercayaan tersebut, BJBS harus lolos dari penilaian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH.
"Dua organ BPKH yaitu Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas yang menjadi kata kunci keputusan kerjasama penempatan atau investasi itu," kata Indra.
Maka, dia tidak yakin sebuah kerjasama investasi yang dibangun BPKH tanpa melalui proses kajian mendalam. Misalnya repurchase agreement (repo) yang dilakukan BPKH dengan sebuah bank Syariah nasional pasti melalui proses kajian. Karena tak mudah "menjebol" kepercayaan dan analisis bisnis dari dua organ yang menggawangi BPKH.
"Yang dikelola BPKH kan dana umat. Pastinya mereka sangat hati-hati dalam menginvestasikan dana tersebut. Misalnya harus memenuhi unsur aman dan menguntungkan," ungkapnya.
Bank Jabar Banten Syariah, kata Indra, bersyukur telah memperoleh kepercayaan itu saat ini. Dan dia yakin akan menjaga kepercayaan tersebut untuk terus memberi manfaat bagi pengelolaan dana BPKH yang ditempatkan di BJBS. "Semoga ini membawa nilai manfaat yang lebih," kata dia. (OL-13)
Baca Juga: Digital Banking Bank BJB Tumbuh Berlipat di Tengah Pandemi ...
AMPHURI menilai wacana war ticket haji belum matang dan berisiko mengganggu keadilan, memicu gejolak sosial, serta menuntut revisi aturan.
Sementara BPKH baru efektif beroperasi pada 2017, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat total aset mencapai Rp238,99 triliun pada akhir tahun 2025, meningkat dari Rp221,05 triliun pada tahun sebelumnya.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved