Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto menegaskan, pihaknya sangat menyambut baik keputusan pemerintah untuk memperpanjang diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian kendaraan bermotor hingga 100% sampai akhir tahun 2021.
"Kami Gaikindo menyambut baik keputusan pemerintah untuk memperpanjang relaksasi PpnBM tersebut," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (19/9).
Menurut Jongkie, penjualan otomotif nasional terus mengalami peningkatan secara bertahap di tengah dukungan pemerintah terhadap industri otomotif melalui relaksasi PPnBM. Sepanjang periode Januari sampai Agustus 2021, total volume market nasional untuk ritel mencapai sekitar 527 ribu unit. Sedangkan volume wholesales juga mengalami peningkatan menjadi sekitar 543 ribu unit.
Dia pun berharap dengan perpanjangan PPnBM ini, baik itu penjualan maupun produksi otomotif dalam negeri dapat terus meningkat.
"Mudah-mudahan penjualan dan produksi otomotif beserta komponennya dapat terus meningkat , seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat," tegas Jongkie.
Baca juga : Beri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kemenaker Hadirkan Program Desmigratif
Perlu diketahui, pemerintah secara resmi akan kembali memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021.
Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.
Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan. Kebijakan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor ini menjadi salah satu bukti kehadiran APBN dan kebijakan fiskal yang responsif di tengah pandemi. (OL-7)
Mari hempaskan citra bahwa para perempuan cuma bisa memakai, karena kita juga bisa pandai merawat kendaraan!
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
GIIAS 2024 telah berlangsung, dan beberapa model mobil baru mencuri perhatian pengunjung serta mencatat penjualan yang mengesankan.
Chery diberi ruang untuk mengembangkan produk sesuai dengan kebutuhan pasar.
Pada 2022 ada 10 ribu mobil hybrid di Tanah Air dan melonjak drastis pada 2023 yang menyentuh angka 55 ribu unit.
Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Sebelum memutuskan untuk membeli mobil listrik, penting untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai perbedaan antara mobil listrik CKD dan CBU.
Meningkatnya tren penggunaan kendaraan listrik di Indonesia didorong oleh berbagai kelebihan dan infrastruktur penunjang.
Hingga saat ini, realisasi insentif perpajakan terserap Rp500 miliar. Penyaluran insentif pajak pada tahun ini akan lebih selektif.
PPnBM tersebut telah membantu pemulihan ekonomi nasional dengan insentif bagi kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah mencapai Rp4,63 triliun pada 2021.
"Kami menerima penaikan tarif PPN menjadi 11% itu, tapi dengan catatan."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved