Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kementerian ATR Targetkan Seluruh Bidang Tanah Terdaftar di 2025

Andhika Prasetyo
18/8/2021 18:38
Kementerian ATR Targetkan Seluruh Bidang Tanah Terdaftar di 2025
Ilustrasi(MI/ Lilik Darmawan)

KEMENTERIAN Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menargetkan, pada 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau mengatakan, dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia, sekitar 86 juta telah didaftarkan hingga 2020. Pemerintah, menurutnya, masih punya pekerjaan rumah yang cukup berat karena ada 40 juta bidang tanah atau sekitar 32% dari target lagi yang harus diselesaikan hingga dalam empat tahun ke depan.

Sejauh ini, ia menambahkan, sebagian besar lahan yang sudah didaftakan adalah bidang-bidang yang masuk Area Penggunaan Lain (APL). Sementara, lahan yang menjadi bagian kawasan hutan masih belum banyak terselesaikan.

"Ini yang akan kita dorong dengan beberapa mekanisme di antaranya Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), penyelesaian hak masyarakat dalam kawasan hutan dengan menggunakan dasar hukum positif," ujar Andi melalui keterangan resmi, Rabu (18/8).

Namun, untuk melakukan hal tersebut, pemerintah terlebih dahulu harus mengetahui hak-hak apa yang dimiliki oleh masyarakat di kawasan hutan karena kemungkinan ada hak-hak masyarakat yang terdaftar yang masuk ke kawasan hutan. Setiap hak atas tanah perlu diidentifikasi dengan baik, baru kemudian dilakukan penetapan, penataan kawasan untuk kemudian didaftarkan.

“Sederhananya, jika ada hak-hak masyarakat di dalam kawasan hutan, kita harus pedomani bagaimana kebijakan yang seharusnya untuk menyelesaikan hal itu,” jelas Andi

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan beberapa keputusan untuk menyelesaikan hak masyarakat yang berada dalam kawasan hutan.

Inti dari keputusan tersebut adalah setiap pihak harus mengakui adanya hak-hak adat, hutan adat, serta pengakuan adanya aktivitas turun temurun dalam wilayah kawasan hutan. Koordinator Divisi Riset Kebijaka dan Advokasi Relawan Jaringan Rimbawan Petrus Gunarso mendorong pemerintah untuk segera memberi legalitas terhadap hak serta lahan masyarakat di kawasan hutan.

"Jika masyarakat punya kejelasan hukum mengenai legalitas desa dan bidang tanah, ini bisa menjadi kesempatan bagi negara untuk membuka dan menumbuh kembangkan lapangan kerja. Ini akan memberi kenyamanan bagi masyarakat, sehingga kegiatan usaha masyarakat berjalan ekonomi berputar dinamis," tandasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya