Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan benih bening lobster (BBL) atau benur ukuran di bawah 5 gram tidak boleh dilalulintaskan atau dijual ke luar daerah penangkapan.
Dengan ukuran BBL tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan riset pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan di wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021
Profesor Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP Ketut Sugama mengatakan, keputusan tersebut bukan untuk menghalangi pelaku usaha melainkan untuk menjamin kegiatan budidaya BBL berjalan lebih optimal.
Sebab menurutnya, berdasarkan hasil kajian KKP, potensi hidup BBL ukuran di bawah 5 gram di luar daerah tangkapan masih sangat rendah.
"Salah satu fase kritis dalam kegiatan pembudidayaan lobster adalah pada tahapan pemeliharaan BBL sampai dengan ukuran 5 gram, pada fase itu tingkat kelangsungan hidupnya masih rendah di bawah 30%," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (4/8).
Dia memaparkan, beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat kelangsungan hidup BBL ukuran di bawah 5 gram antara lain masih rentan terhadap perubahan lingkungan, seperti suhu, cahaya, dan salinitas. Sedangkan benih lobster yang telah mencapai ukuran 5 gram ke atas dianggap sudah lebih tahan terhadap perubahan lingkungan.
"Jadi KKP membuat keputusan melalui pertimbangan yang matang. Kita justru ingin proses budidaya ini berjalan optimal," kata Ketut.
Dijelaskan, dalam Permen KKP 17/2021 disebutkan bahwa usaha budi daya lobster di Indonesia terbagi dalam 2 segmen, meliputi Pendederan dan Pembesaran. Segmentasi tersebut terbagi lagi dalam 4 kategori, yakni Pendederan I, Pendederan II, Pembesaran I, dan Pembesaran II.
Pendederan I berarti proses budi daya dimulai dari BBL/benur hingga ukuran 5 gram. Kemudian Pendederan II budidaya BBL ukuran di atas 5 gram sampai dengan 30 gram. Sedangkan Pembesaran I di atas 30 gram sampai dengan 150 gram, dan Pembesaran II di atas 150 gram.
Sesuai Permen KP 17/2021, khusus untuk budidaya segmentasi Pendederan I harus dilakukan di lokasi penangkapan. (Ins/OL-09)
Hyundai telah menurunkan asumsi pasar mobil ke level 800 ribu unit. Selain memperkenalkan produk baru, Hyundai juga berkomitmen untuk tidak menaikkan harga produk.
Momen ini tak hanya penting dalam perjalanan Jetour Auto di pasar mobil setir kanan dunia, tapi juga mencerminkan tekad untuk mempercepat strategi globalisasi.
Ada 56,3% UMKM berjualan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok dalam setahun terakhir.
WULING Motors (Wuling) berkolaborasi dengan PT Pegasus Prima Sakti (PPS), secara resmi menggelar seremoni pembukaan diler terbaru di Jatibarang, Indramayu,
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Kepolisian Daerah Jambi menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu ekor baby lobster (benur) di jalur Lintas Tengah Sumatera, wilayah Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Kerugian negara akibat akibat penyelundupan benih bening lobster (BBL) per tahun mencapai Rp3 triliun hingga Rp30 triliun.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan benur atau benih bening lobster (BBL) ilegal di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/5).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditpolairud Polda Sumatera Selatan (Sumsel), terus menutup celah penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved