Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERUSAHAAN jasa transportasi, Damri, memiliki masalah keuangan akibat pandemi covid-19. Akibatnya, perusahaan tersebut menunggak gaji karyawan dan tunjangan hari raya (THR) 2021 yang tidak bisa dibayar penuh.
Respons tersebut membenarkan pernyataan dari Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi soal masalah upah pegawai Damri.
"Untuk pertama kalinya dalam lima tahun terakhir, perusahaan mencatat kerugian. Kondisi tersebut memaksa perusahaan menangguhkan pembayaran sebagian upah karyawan perusahaan, termasuk direksi," jelas Corporate Secretary Perum Damri Sidik Pramono dalam rilis resmi, Rabu (16/6).
Baca juga: Kemnaker Pantau Aduan THR Hingga Hak Pekerja Terpenuhi
Mengingat sifatnya penundaan gaji, lanjut Sidik, hal tersebut dicatat sebagai utang perusahaan. Jika pada saatnya kondisi keuangan membaik, Damri siap memenuhi kewajiban
Sidik juga membenarkan kendala dalam pembayaran THR. Meski tidak menjelaskan lebih detil terkait nominal tunggakan, namun pihakya sudah membicarakan persoalan tersebut dengan serikat pekerja.
Baca juga: Jelang Libur Akhir Tahun, Damri Siapkan Ribuan Armada
"Besaran THR Lebaran 2021 telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan. Hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada serikat pekerja. Tidak benar jika para pekerja kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen," papar Sidik.
Lewat konferensi pers, Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi Iswan Abdullah mengungkapkan pegawai Damri tidak menerima upah selama delapan bulan. Pun, THR karyawan tidak dibayarkan penuh.
"Apakah Pak Menteri BUMN (Erick Thohir) tidak tahu ada pengabaian hak pekerja seperti ini? Damri tidak membayarkan upah 5-8 bulan. Pekerja di Bandung ada yang dibayar cuma Rp700 ribu (THR)," pungkas Iswan.(OL-11)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
PT Perum DAMRI mengusulkan Penerimaan Modal Negara (PMN) di angka Rp1 triliun pada 2025 mendatang.
Pemprov Kalimantan Selatan menyediakan 57 bus untuk mudik gratis, bagi 1.000 orang warga pada Idul Fitri.
Perum Damri berencana menambah armada bus tingkat Imperial Suites Double Decker, dengan fasilitas sleeper bus pada akhir tahun ini.
Dukungan integrasi antarmoda tersebut dihadirkan melalui layanan Jabodetabek Airport Connexion (JAC) yang dimulai pada hari ini, Kamis (16/11).
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mematangkan wacana layanan Bus TransJakarta ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
KINI, Perum Damri resmi menjadi satu-satunya Perusahaan Umum Berbasis Jalan Milik Negara. Hal itu setelah terbitnya PP Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan PPD ke Damri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved