Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INFORMASI pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako membuat riuh banyak kalangan. Guna meredam keriuhan yang semakin menjadi, Ditjen Pajak RI pun membuka suara dengan membuat sebuah utas pada laman twitternya @DitjenPajakRI.
Akun tersebut memberikan ilustrasi dengan penjelasan singkat. Disebutkan selama ini pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan tidak mempertimbangkan jenis, harga dan kelompok yang mengonsumsi sehingga menciptakan distorsi. Dicontohkan, beras, daging atau jasa pendidikan apapun jenis dan harganya semua mendapat fasilitas tidak dikenai PPN.
Akibat mendapat fasilitas tidak dikenai PPN, konsumsi beras premium dan biasa sama-sama tidak dikenai PPN. Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional sama-sama tidak dikenai PPN. Pun dengan les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis sama-sama tidak dikenai PPN.
"Nah, dari kondisi tersebut justru pengenaan pembebasan PPN jadi tidak tepat sasaran. Oleh karena itu perlu diatur kembali dengan mempertimbangkan asas keadilan," tulis akun tersebut pada Sabtu (12/6).
Baca juga: Misbakhun Tuding Sri Mulyani tak Rasional soal Pajak Sembako
Ditjen Pajak juga memberikan penjelasan konsumen barang-barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda, sehngga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang/jasa tersebut tidak tepat sasaran.
"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumi barang/jasa yang tidak dikenai PPN".
Selamat Sore di akhir pekan yang cerah ini, #KawanPajak!
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) June 12, 2021
Benar gak sih sembako bakal dikenai PPN?
Silakan simak perlahan utas dan infografis berikut agar lebih tahu penerapannya.
- SEBUAH UTAS - pic.twitter.com/mRgRO2De9q
Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem PPN dengan tetap mengedepankan asas keadilan untuk semua kebijakan perpajakan termasuk pengenaan atas sembako ini.
Pemerintah menyiapkan RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), diharapkan sistem baru ini dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif.
"Sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara," tutup utas akun Dijen Pajak RI.(OL-5)
Kasus korupsi dan pelanggaran yang melibatkan pejabat pajak di Indonesia telah mengungkap perlunya reformasi mendalam dalam sistem perpajakan.
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Pendaftaran NPWP kini lebih mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini caranya.
Setiap 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional. Yuk pahami lebih lanjut apa itu pajak dan manfaatnya.
Ketimbang repot membentuk bernama Badan Penerimaan Negara yang memakan waktu dan urusan administrasi, pemerintahan didorong mengoptimalisasi pemanfaatan Single Identity Number (SIN).
Publik mendukung upaya implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya.
Ketum APPBI Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
PEMERINTAH diminta untuk membatalkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.
Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak.
Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 bergantung pada keputusan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menjalankan roda pemerintahan.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan masih perlu ada kajian mendalam soal kenaikan tarif PPN sebesar 12% di 2025.
KETUA Umum HIPPINDO Budihardjo Induansjah mengungkapkan bahwa dirinya meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved