Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RASIO perpajakan dan rasio pajak Indonesia masih sangat rendah. Bahkan keduanya mengalami tren penurunan dalam lima tahun terakhir. Hal itu menjadi tantangan bagi pengambil kebijakan, terutama di masa sulit karena dampak pandemi covid-19.
"Rasio perpajakan kita dalam beberapa tahun terakhir memang semakin menurun. Ini yang kemudian membuat kami berpikir keras, bagaimana cara membuat perpajakan kita makin sesuai dengan struktur perekonomian," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam Rapat Panitia Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (10/6).
Berdasarkan data Kemenkeu, rasio perpajakan Indonesia cenderung mengalami penurunan. Pada 2016 rasio perpajakan berada di angka 10,37%, turun di 2017 menjadi 9,89%, naik di 2018 menjadi 10,24%, lalu turun di 2019 menjadi 9,76%, dan kembali turun di 2020 menjadi 8,33%.
Penurunan rasio perpajakan itu dinilai karena sektor ekonomi yang tumbuh tinggi tidak berbanding lurus dengan penerimaan perpajakan dari sektor tersebut. Hal itu menyebabkan terjadinya tax buoyancy yakni bila rasionya berada di bawah 1, penerimaan perpajakan belum mampu menangkap aktivitas perekonomian riil.
Pada 2016 tax buoyancy Indonesia berada di angka 0,59%, 2017 di 0,46%, 2018 di 0,27%, dan 2019 berada pada 0,27%. "Ini harus diperhatikan ke depan, bagaimana cara agar pertumbuhan perpajakan kita mengikuti pertumbuhan ekonomi. Tapi juga kita perlu perhatikan bagaimana pertumbuhan penerimaan perpajakan juga semakin mencerminkan perubahan struktur ekonomi kita sekarang, dan ke depan," jelas Febrio.
Tren penurunan juga terjadi pada rasio pajak Indonesia. Tercatat pada 2016 rasio pajak Indonesia berada di 8,91%, 2017 menjadi 8,47%, 2018 naik ke 8,85%, 2019 turun ke 8,42%, dan 2020 turun lagi ke 7,7%. Tren penurunan itu juga tercermin dari tax buoyancy yang pada 2016 tercatat 0,7%, 0,4% (2017), 1,5% (2018), 0,2% (2019), dan 6,95% (2020).
Di akhir 2020, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkap, persentase penerimaan pajak Indonesia jauh lebih rendah dari negara-negara berkembang yang mencapai 17% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan terlampau rendah dari rerata penerimaan pajak negara-negara OECD yang mencapai 34% terhadap PDB. Oleh karenanya, imbuh Febrio, pemerintah akan melanjutkan agenda reformasi perpajakan di 2022 seiring dengan optimisme pemulihan ekonomi.
Pertama, mendorong inovasi penggalian potensi perpajakan. Hal itu diharapkan menghasilkan peningkatan kepatuhan, pengawasan kian efektif, dan manajemen kepatuhan mengarah pada berbasis risiko. Kedua, perluasan basis perpajakan melalui perluasan basis dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Ketiga, insentif fiskal, terutama perpajakan akan diberikan lebih terarah dan terukur. "Belanja perpajakan kita pada 2019 itu Rp257 triliun. Ini harus makin kami ukur dengan baik dan melihat dampaknya paling kuat ke mana, untuk kegaitan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier kuat, menambah pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas Febrio.
Keempat, sistem perpajakan harus makin sesuai dengan struktur perekonomian. "Kita melihat dalam beberapa hari terakhir ini bagaimana G7, G20, dan global cenderung mengetatkan yang namanya minimum tax. Ini membuat kita semakin inline memajaki perekonomian sesuai dengan perkembangan ekonomi kita dan global. sehingga kita tidak sendiri melakukan reformasi perpajakan kita," pungkasnya. (OL-14)
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Ketum APPBI Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
PEMERINTAH diminta untuk membatalkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.
Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak.
Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 bergantung pada keputusan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menjalankan roda pemerintahan.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan masih perlu ada kajian mendalam soal kenaikan tarif PPN sebesar 12% di 2025.
KETUA Umum HIPPINDO Budihardjo Induansjah mengungkapkan bahwa dirinya meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved