Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SUGIARTO Hadi, memberikan deadline selama tiga (3) hari mulai Senin (7/6) sampai Rabu (9/6) kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana, untuk menindak tegas dua perusahaan pialang yakni PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM) diduga melakukan delay transaksi hingga merugikan nasabahnya Rp34 miliar.
"Jika dalam deadline itu Mendag Bapak M Lutfi dan Kepala Bappebti Bapak Indrasari Wisnu Wardhana tidak menindak tegas kedua perusahaan pialang super nakal ini, maka dengan sangat menyesal, saya laporkan kasus ini ke Bapak Presiden Joko Widodo," tegas Sugiarto Hadi, dalam keteranganya, Minggu (6/6) di Jakarta.
Menurut Sugiarto Hadi, permintaannya sangat- sangat sederhana saja. "Uang saya yang Rp34 miliar dikembalikan oleh PT MIF dan PT SAM dong. Sudah itu aja, gak macam-macam kok,”.
Permintaan kedua, jelas dia, Mendag melalui Kepala Bappebti Wisnu segera bekukan atau cabut izin operasional PT MIF dan PT SAM sebagai efek jera agar tidak adalagi perusahaan- perusahaan pialang yang menipu nasabahnya.
"Tetapi jika tidak ada solusinya, ya mohon maaf, langit masih ada di atas langit. Saya laporkan ke Presiden Joko Widodo," janjinya.
Sugiarto heran, kasus ini sudah menahun bagai borok bau busuk. Tapi Mendag yang manapun tak mampu tuntaskan kasus ini. "Ada apa gerangan."?
Selain mengadu kepada para mantan Mendag sebelumnya. Dua kali sudah Sugiarto Hadi mengadukan praktek kotor PT MIF dan PT SAM kepada Mendag M Lutfi untuk memerintahkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana untuk membatalkan dua surat Kepala Bappebti yang dinilai cacat prosedur. Kedua surat yang dimaksud yakni surat No 115/BAPPEBTI/SD/07/2015 dan surat No 172/BAPPEBTI/SD/04/2021.
"Saya selaku nasabah yang dirugikan, yang sampai saat ini belum memperoleh kepastian hukum terkait kecurangan yang dilakukan oleh PT. MIF dan PT. SAM, memohon perlindungan hukum kepada Bapak Menteri Perdagangan Muhammad Lufti agar memerintahkan Kepala Bappebti yang baru untuk membatalkan surat Bappebti Nomor 115/BAPPEBTI/SD/07/2015 dan surat Nomor 172/BAPPEBTI/SD/04/2021 yang cacat prosedur,” kata Sugiarto Hadi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).
Diketahui, kedua surat tersebut masing-masing ditandatangani Kepala Bappebti terdahulu. Surat No 115/BAPPEBTI/SD/07/2015 ditandatangani Sutriono Edi, sementara surat No 172/BAPPEPTI/SD/04/2021 yang tanda tangan Sidharta Utama.
Hadi minta Kepala Bappebti menindak tegas PT. MIF dan PT. SAM sesuai dengan Undang Undang No 32 Tahun 1997 pasal 57 Ayat 2. (OL-13)
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Pengecekan SPPBE ini merupakan kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kemendag akan mengadakan pameran dagang internasional, Trade Expo Indonesia 2024 ke-39 pada 9-12 Oktober.
Profesionalisme adalah kunci utama dalam mengembangkan BUMN agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat
IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (31/7) sore ditutup menguat di tengah pelaku pasar bersikap wait and see terhadap kebijakan suku bunga acuan The Federal Reserve (The Fed).
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (30/7) sore ditutup turun mengikuti pelemahan bursa saham kawasan Asia. IHSG ditutup melemah 47,04 poin.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (29/7) sore ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia dan global. IHSG ditutup menguat 0,72 poin.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (26/7) sore ditutup menguat dipimpin oleh saham-saham sektor energi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved