Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUMBER Daya Manusia (SDM) yang kompeten di bidang halal merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Sesuai amar dan amanat regulasi, kebutuhan SDM di bidang halal mutlak harus dipenuhi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki menyatakan upaya-upaya strategis menyiapkan SDM halal sedang digencarkan. Salah satunya memperkuat peran perguruan tinggi.
"Perguruan tinggi merupakan institusi pendidikan yang berperan besar mempersiapkan SDM. Dengan potensi yang dimiliki, perguruan tinggi sangat strategis menyiapkan SDM halal," ungkap Mastuki saat membuka Pelatihan Penyelia Halal Angkatan XIII yang diadakan Halal Institute bekerjasama dengan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga, Senin (26/4).
Mastuki lebih lanjut mengatakan, saat ini jumlah SDM halal yang ada sangat jauh dari yang dibutuhkan. Karenanya optimalisasi peran perguruan tinggi diharapkan menjadi bagian dari percepatan penyediaan SDM halal.
"Jaminan produk halal dengan cakupan yang sangat luas membutuhkan infrastruktur dan ekosistem halal. Hal ini dapat terwujud jika ditopang oleh SDM yang memadai. Misalnya auditor halal, penyelia halal, juru sembelih halal, pengawas halal, dan pendamping halal seperti diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021," imbuhnya.
Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal menjelaskan penyiapan SDM halal di perguruan tinggi dapat diwujudkan melalui lima ranah strategis. Pertama, perguruan tinggi dapat mendirikan Pusat Kajian Halal atau Halal Center.
"Pusat Kajian ini bisa berfungsi sebagai pembinaan halal untuk sertifikasi halal, sosialisasi, edukasi, literasi halal, memberikan konsultasi, pembinaan, serta berperan melalui satgas halal, duta halal, dan lainnya," urainya.
"Kedua, perguruan tinggi dapat mengoptimalkan riset dan pengembangan di bidang halal. Hal ini dapat terintegrasi dengan pusat penelitian atau bekerja sama dengan lembaga penelitian, kementerian/lembaga, atau penelitian dosen, disertasi, tesis, skripsi, dan sebagainya", tambahnya.
Peran lain yang bisa dilaksanakan perguruan tinggi, menurut Mastuki adalah pelatihan SDM di bidang halal. Caranya membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang fokus pada penyediaan SDM halal seperti misalnya manajer halal, penyelia halal, auditor halal, pendamping halal, pengawas halal, juru sembelih halal, chef halal, dan lain-lain.
baca juga: Sertifikasi Halal
Peran keempat, perguruan tinggi mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), baik secara mandiri ataupun bekerja sama dengan LPH lain. Dengan begitu, perguruan tinggi dapat menciptakan kemudahan layanan dan akses audit halal, yang diperkuat dengan laboratorium halal, yang didukung dengan auditor halal profesional.
"Selanjutnya, peran perguruan tinggi juga dapat dilakukan melalui institusionalisasi kajian halal secara akademik dalam bentuk kegiatan akademis. Misalnya melalui mata kuliah, pembukaan program studi, jurusan atau fakultas" tutupnya. (RO/OL-3)
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Di tingkat nasional, Unika Atma Jaya menempati peringkat #4 PTS terbaik se-Indonesia dan peringkat #22 dari seluruh Perguruan Tinggi se-Indonesia.
President University mengukuhkan tiga Guru Besar baru: Prof. Anton Wachidin, Prof. Erwin Sitompul, dan Prof. Jhanghiz Syahrivar untuk perkuat riset nasional.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
Bagi mahasiswa internasional, memilih kampus tidak hanya soal kualitas akademik, tetapi juga kenyamanan tempat tinggal dan jaminan keamanan.
Institut Teknologi Bandung (ITB) menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam penyelenggaraan Program Sarjana-Magister Terintegrasi (PSMT).
Mayoritas konsumen, menurutnya, mempertimbangkan keberadaan sertifikat atau label halal sebelum menentukan pilihan produk.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Menlu RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia-Turki memperkuat kerja sama industri, produk halal, dan pertanian saat bertemu Presiden Erdogan di Istanbul.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved