Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 5,83 juta wajib pajak (WP) baik individu maupun badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2020. Jumlah pelapor itu merupakan data yang terekam oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan per 10 Maret 2021.
"Jumlah pelapor SPT telah mencapai 5,83 juta WP. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 6,60 juta pelapor," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Kamis (11/3).
Baca juga: Menkeu Imbau Warga Segera Lapor SPT Pajak
Jumlah pelapor SPT yang mencapai 5,83 juta WP, terdiri dari 5,63 juta WP orang pribadi dan 198 ribu WP badan. Angka itu lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana pelapor SPT WP individu mencapai 6,41 juta dan WP badan 197 sebanyak ribu.
WP orang pribadi yang melaporkan SPT secara daring tercatat sebanyak 5,44 juta. Adapun yang melaporkan secara manual tercatat 186 ribu WP. Sedangkan WP badan yang melaporkan SPT secara daring tercatat 167 ribu dan yang melaporkan secara manual sebanyak 30 ribu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau seluruh masyarakat untuk segera menyampaikan SPT dan membayar kewajiban pajak 2020. Apalagi Ditjen Pajak telah memfasilitasi layanan secara daring.
Baca juga: Presiden :Bayar Pajak Ikut Bantu Pemulihan Ekonomi
"Kita semua tentu mengimbau kepada seluruh WP individu untuk bisa melaksanakan kewajiban pembayaran pajak 2020 lalu. Kewajiban membayar pajak bisa disampaikan secara elektronik, tidak perlu datang ke kantor pajak," kata Ani, sapaan akrabnya, seusai menyampaikan SPT tahunan secara daring, Senin (8/3).
Masa pelaporan SPT WP orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021. Adapun masa pelaporan SPT WP badan berakhir pada 30 April 2021. Namun, masyarakat diminta segera melakukan pelaporan untuk menghindari kepadatan lalu lintas di laman Ditjen Pajak.(OL-11)

Antusiasme tinggi terlihat sejak pagi di Jakarta Creative Hub, Gedung Grha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat.
Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Peserta tidak hanya hadir untuk mendengarkan, tetapi langsung mengikuti proses pengisian SPT dengan pendampingan dari para praktisi berpengalaman.
Menurut Nadiem, pemaparan SPT di ruang sidang merupakan hal yang tidak lazim, mengingat laporan pajak bersifat pribadi dan seharusnya dijaga kerahasiaannya.
DIREKTORAT Jenderal Pajak memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga akhir April 2026 tak kena sanksi denda
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved