Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI (Bursa Efek Indonesia) Laksono W. Widodo mengatakan, sejak 1996 BEI memiliki klasifikasi industri yang dinamakan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA).
Klasifikasi ini mengelompokkan Perusahaan Tercatat ke dalam 9 Sektor dan 56 sub-sektor yang digunakan dalam penyusunan indeks sektoral, penyajian publikasi-publikasi terkait Perusahaan Tercatat, serta pada sistem-sistem di pasar modal.
"Dalam rangka menjawab kebutuhan perkembangan sektor perekonomian baru dan menyelaraskan dengan global practice, pada hari ini, Senin, 25 Januari 2021 BEI mengimplementasikan klasifikasi industri baru pengganti JASICA, yaitu IDX Industrial Classification (IDX-IC)," ungkap Laksono dalam konferensi pers secara IDX Industrial Classification secara daring, Senin (25/1).
Laksono menegaskan implementasi ini dilakukan bertepatan dengan pemberlakuan Surat Edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS.
Menurut Laksono, seiring dengan berkembangnya perekonomian Indonesia yang ditandai tumbuhnya Perusahaan Tercatat dalam bidang usaha baru, pengembangan atas klasifikasi Perusahaan Tercatat BEI penting untuk dilakukan.
"Selain itu, BEI juga merasa perlu untuk menyelaraskan praktik klasifikasi Perusahaan Tercatat dengan global practice yang ada," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono menuturkan secara prinsip, jika JASICA melakukan klasifikasi berdasarkan aktivitas kegiatannya, IDX-IC melakukan klasifikasi berdasarkan eksposur pasar atas barang dan jasa yang diproduksi.
"Selain itu struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki 4 tingkat klasifikasi, yaitu Sektor, Sub-sektor, Industri, dan Sub-industri. Dengan struktur klasifikasi yang lebih dalam, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis Perusahaan Tercatat yang lebih homogen," ujar Denny. (E-3)
IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (31/7) sore ditutup menguat di tengah pelaku pasar bersikap wait and see terhadap kebijakan suku bunga acuan The Federal Reserve (The Fed).
IHSG dibuka menguat 59,46 poin atau 0,85% ke posisi 7.030,20. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 12,33 poin atau 1,41% ke posisi 883,75.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (30/7) sore ditutup turun mengikuti pelemahan bursa saham kawasan Asia. IHSG ditutup melemah 47,04 poin.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (29/7) sore ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia dan global. IHSG ditutup menguat 0,72 poin.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (26/7) sore ditutup menguat dipimpin oleh saham-saham sektor energi.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (25/7) sore ditutup turun mengikuti pelemahan bursa saham kawasan Asia dan global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved