Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terus mengembangkan inovasi berbasis teknologi digital demi melancarkan operasional pemanfaatan gas bumi.
Saat ini, PGN telah memiliki sistem informasi yang mengintegrasikan seluruh anak usaha sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas melalui skema Share Service Integrasi Data.
Melalui skema tersebut, perseroan memiliki kemampuan untuk mengawasi pengelolaan gas bumi di sepanjang rantai nilai gas bumi di seluruh anak usaha subholding gas.
"Kemampuan memonitoring pengelolaan gas bumi akan mempercepat pengambilan keputusan dan pengembangan di seluruh mata rantai bisnis gas bumi," ujar Direktur Komersial PGN Faris Aziz melalui keterangan resmi, Jumat (22/1).
Adapun, ia menjelaskan bahwa pengawasan terbagi dalam dua sistem yaitu sistem informasi terintegrasi dan dashboard gas nasional.
Baca juga : Tolak Aturan Royalti, Google Ancam Setop Layanan di Australia
“Setelah melalui proses analisa, skema share service yang terintegrasi akan dikendalikan di level Pipeline Management. Share Service bertujuan untuk mengoptimalkan asset yang dimiliki, efisiensi biaya operasi dan maintenance yang ada di Anak Perusahaan PGN,” jelas Faris.
Adapun, dashboard nasional PGN berisikan seluruh hal terkait operasi bisnis subholding gas termasuk seluruh anak usaha dari hulu hingga hilir.
"Dashboard ini berisi berbagai informasi mulai dari ketersediaan hingga pendistribusian gas sampai ke pelanggan. Program ini memiliki banyak benefit yaitu penyampaian data yang lebih cepat dan akurat, memudahkan analisis dan pengambilan keputusan oleh manajemen baik terkait operasional dan pengembangan untuk mencapai visi misi perusahaan, indentifikasi kendala operasional di anak-anak perusahaan sebagai," terangnya.
Aspek penguasaan teknologi menjadi salah satu pondasi utama untuk keberhasilan pemanfaatan gas bumi.
Kini PGN telah mengelola 96% infrastruktur gas bumi di Tanah Airdan melayani lebih dari 422.000 pelanggan di sektor industri komersial, rumah tangga, UMKM, pembangkit listrik, dan transportasi (SPBG). (OL-7)
PT PGN Tbk melaksanakan gas in atau penyaluran perdana gas bumi ke PT KCC Glass Indonesia selaku produsen kaca lembaran yang berada di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Subholding Gas Pertamina, PGN, melakukan uji coba penyaluran gas bumi pertama kepada pelanggan komersial yaitu Hotel Nusantara Ibu Kota Nusantara (IKN).
KPK sudah meminta status pencegahan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk dua orang itu.
KPK meminta Ditjen Imigrasi pada Kemenkumham menerbitkan status pencegahan kepada dua orang yang memiliki kaitan dengan kasus dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk
Jika perlu DPR selaku badan legislatif dengan hak pengawas sesuai UU bisa membentuk Pansus DPR
Kategori Penghargaan ISEA 2023 yang diraih PGN Solution di antaranya The Best Safety Solution, The Best Safety Program, dan The Best HSE Team 2023.
DTI-CX 2024, konferensi dan pameran transformasi digital terbesar di Indonesia, resmi dibuka hari ini. Acara ini digelar di JCC selama dua hari sejak 31 Juli hingga 1 Agustus 2024
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, ungkap tren dunia kerja saat ini cenderung menuju hubungan kerja yang lebih fleksibel, seiring pertumbuhan tenaga kerja muda yang lebih menguasai teknologi.
Digitalisasi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) mendesak untuk segera dilakukan agar menjawab tantangan produksi yang maksimal namun tetap efisien.
Yang menjadi target dari inovasi VCDLN adalah yang sudah memiliki kerangka kerja berbasis artificial intelligence (AI).
Disparekraf DKI Jakarta diminta meningkatkan kualitas pekerja di sektor wisata sesuai standar internasional. Hal ini terkait Jakarta yang bakal menyandang status Kota Global.
Momentum Hari Anak Nasional juga diharapkan dapat melahirkan aksi-aksi nyata yang berkelanjutan dalam melindungi anak di dunia digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved