Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Grab Indonesia Sangkal Punya Hubungan dengan Grab Toko

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/1/2021 19:26
Grab Indonesia Sangkal Punya Hubungan dengan Grab Toko
Ilustrasi.(ANTARA/Septianda Perdana)

GRAB Indonesia menyangkal memiliki hubungam dengan situs daring dan media sosial Grab Toko. Situs Grab Toko ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan kepada konsumen.

"Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan dan akun media sosial yang menggunakan nama Grab Toko," ucap Senior Manager Corporate & Policy Communications, Grab Indonesia Dewi Nuraini kepada Media Indonesia, Kamis (6/1).

Dewi menuturkan bahwa merek Grab terdaftar dan dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Rencananya, pihak Grab akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi mereknya.

Sebelumnya, sejumlah konsumen melaporkan Grab Toko ke Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan penipuan yang dilakukan situs jual-beli tersebut. Laporan tersebut masuk dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ dan melaporkan tindak pidana atas Penipuan Melalui Media Elektronik.

Pasalnya, sejumlah konsumen di Indonesia mengaku telah ditipu oleh perusahaan jual-beli barang Grab Toko. Hingga berita ini dimuat, barang yang telah mereka bayar, tak kunjung sampai ke tangan pembeli. (Ykb)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya