Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Puluhan Pegawai Non-ASN Batan Ikuti Sosialisasi BPJAMSOSTEK

Mediaindonesia.com
17/10/2020 11:29
Puluhan Pegawai Non-ASN Batan Ikuti Sosialisasi BPJAMSOSTEK
Webinar manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diikuti pegawai non-ASN di lingkungan PTBBN, Badan Teknologi Atom Nasional.  (Ist)

PULUHAN pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir (PTBBN), Badan Teknologi Atom Nasional (Batan) mengikuti kegiatan sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara webinar.

Pada kegiatan yang diselanggarakan, Jumat (16/10) yang dihadiri Kepala PTBBN Ir Agus Sumaryanto M.S.M dan 35 pegawai non-ASN PTBBN,  Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba M.Izaddin mengatakan pekerja termasuk termasuk pegawai non-ASN badan atau lembaga pemerintah berhak mendapatkan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan data tren kecelakaan kerja terjadi sekitar 40% di jalan raya saat berangkat kerja dan pulang kerja. Berlalu-lintas merupakan bagian dari aktivitas kerja sehari-hari para pekerja yang berisiko tinggi,” kata Izaddin.

”Maka sebagai langkah positif tentu adalah segera untuk melindungi pegawai non-ASN sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” ajak Izaddin kepada para pegawai non-ASN PTBBN, Batan.  

Ia menjelaskan iuran BPJAMSOSTEK tidaklah mahal. Karena iuran tersebut diberlakukan sesuai penghasilan pekerja dan sejauh ini  iuran juga belum pernah dinaikkan.

“Sebaliknya, di masa pandemi Covid-19 ini pemerintah justru memberikan kebijakan relaksasi iuran BPJAMSOSTEK mencapai 99%. Menariknya, meski iuran relatif terjangkau namun manfaat program perlundungan dari negara ini terus meningkat,” papar Izaddin.

Bahkan pada akhir tahun 2019, tanpa kenaikan iuran sejumlah manfaat dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) BPJAMSOSTEK justru meningkat sesuai Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019.

”Sebelumnya peserta yang meninggal biasa ahli waris mendapatkan Rp24 juta, dengan PP 82/2019 dinaikkan menjadi Rp42 juta. Padahal jika dihitung dengan pekerja informal misalnya Rp42juta itu baru tercapai setelah iuran ratusan tahun,” tuturnya.

Dalam webinar, Izaddin juga menjelaskan bahwa ) BPJAMSOSTEK memiliki Keempat program tersebut yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun).

”Kami ditunjuk oleh negara untuk menjalankan empat program tadi dan sebagai lembaga pemerintah yang segala langkah kami diatur oleh regulasi,” jelasnya. (RO/OL-09)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya