Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PETANI cabai merah di kawassn Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, gembira. Pasalnya harga bahan bumbu pemedas masakan itu sejak tiga hari terakhir naik dari sebelumnya Rp20 ribu per kg (kilogram) menjadi Rp24 ribu per kg.
Kenaikan harga seperti itu dianggap sudah berpihak kepada petani. Karena ongkos atau biaya produk yang mereka keluarkan tinggi. Apalagi harga pupuk dan saprodi sekarang makin mahal.
Ridwan, petani cabai di Desa Blang Garot, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, Jumat (18/9) mengatakan, kalau harga cabai dibawah Rp15 ribu per kg sudah tidak sesuai lagi dengan biaya produksi yang mereka keluarkan. Tapi bila harganya antara Rp15 ribu hingga Rp20 ribu itu hanya bisa kembali modal. "Kalau harga kami jual Rp 15.000 per kg, itu hanya cukup untuk modal beli pupuk, saprodi atau keperluan lain. Kami tentu rugi ongkos kerja" tutur Ridwan.
Baca juga : https://mediaindonesia.com/read/detail/288471-harga-cabai-merah-di-aceh-naik-rawit-turun
Ridwan berharap harga pada angka Rp24 ribu per kg tetap bertahan. Apalagi lahan cabai miliknya sekarang sudah menjelang masa panen. Bila harganya turun lagi dikhawatirkan para petani di kawasan Pidie akan merugi sehingga hilang motivasi untuk menanam ke depan.
Pedagang cabai di pusat pasar sayur Pante Teungoh, Kota Sigli Ibu Kota Kabupaten Pidie, Fajri, mengatakan kenaikan harga cabai merah karena pasokan dari petani hampir sepekan terakhir berkurang dari sebelumnya. Sedangkan permitaan untuk konsumen tatap stabil. "Kini panen dari petani berkurang, tapi permintaan masih normal seperti biasa. Jadi tentu haganya naik," ujar Fajri. (OL-12)
Menyikapi tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian menggelar aksi stabilitas pasokan harga pangan.
Daerah yang surplus produksi cabai rawit merah diminta mengalokasikan hasil panen ke daerah yang kekurangan pasokan.
Apalagi kondisi cuaca sebulan terakhir sangat panas, sehingga tunas baru dan daun muda sulit keluar. Ditambah lagi krisis sumber air irigasi teknis dan kekurangan debit mata air sumur.
Seorang perempuan pekerja kebun di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, ditemukan tewas ditelan seekor ular sanca atau piton. Korban ditemukan tewas di dalam perut ular.
Harga cabai rawit mengalami kenaikan menjelang perayaan hari raya Idul Adha
Kementerian Pertanian (Kementan) mengelola kawasan hortikultura terpadu dari hulu hingga hilir seluas 10 ribu hektare lahan kering yang tersebar di 13 kabupaten pada tujuh provinsi.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto menyatakan bahwa kenaikan harga cabai rawit merah karena faktor kekeringan.
arga cabai rawit merah (lombok setan) di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah melonjak dari sebelumnya Rp50 ribu per kilogram menjadi Rp90 ribu per kilogram.
Harga sejumlah komoditas pangan rata-rata secara nasional di tingkat pedagang eceran turun, mulai beras, bawang, minyak goreng hingga cabai merah keriting
MENTERI Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan harga cabai di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kenaikan jelang Idul Adha.
Harga bawang merah di Kuningan naik mencapai Rp50 ribu per kilogram. Sedangkan harga cabai merah seharga Rp40 ribu per kilogram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved