Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Fitrisia Kamila Tasran memastikan tujuh pesepeda yang nekat masuk Tol Jagorawi pada Minggu (13/9) dikenakan sanksi pidana.
Para pesepeda itu melanggar Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Dalam pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa 'Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol dikenakan dipidana.'
“Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sangsi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp3 juta”, tegas Kamila dalam keteranganya, Jakarta, Senin (14/9).
Jasa Marga dan Pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda tersebut, mereka berkomitmen bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali dan siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga : Pelaku UMKM Dapat Penguatan Permodalan dari Bank DKI
Kamila menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Irra Susiyanti menyebut tujuh pesepeda tersebut merupakan karyawan di sebuah perusahaan.
"Ada tujuh orang yaitu enam orang karyawan PT WM dan satu orang peserta lain. Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda tersebut, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol," ujar Irra.
Temuan tersebut berdasarkan penelusuran dilakukan melalui pengecekan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di lajur, gerbang tol dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45 Jalan Tol Jagorawi, serta investigasi lanjutan. (OL-2)
Tadej Pogacar, memastikan diri sebagai juara Tour De France 2024. Pembalap UEA Team Emirates itu menyempurnakannya dengan kemenangan etape terakhir di Nice, Minggu (21/7).
Momentum tahun baru bulan Muharram 1446H disemarakan dengan beragam kegiatan bagi warga di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) , Banten.
OLAHRAGA ringan seperti berjalan kaki dan bersepeda dapat membantu kebugaran fisik jemaah haji yang baru tiba di tanah air tetap terjaga. Ini usai mereka mengikuti rangkaian ibadah haji.
Kepala BP Batam/Walikota Batam Muhammad Rudi secara resmi membuka Kejurnas Road Race and Mountain Bike 2024, Kamis (20/6)
Chef terkenal Gordon Ramsay mengungkapkan ia mengalami kecelakaan sepeda yang serius di Connecticut, AS, yang membuatnya memar parah dan memerlukan perawatan rumah sakit.
BOB kembali menyelenggarakan event sport tourism yang menggabungkan lomba balap sepeda dengan pemandangan dan suasana alam yang dikemas menjadi BOB Downhill 2024
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara dan badan usaha di Indonesia. Berikut dampak dan sanksi tidak membayar pajak.
Amerika meningkatkan upaya untuk menargetkan pemukim Israel yang kekerasan dengan menambahkan individu dan organisasi baru ke dalam daftar sanksi yang semakin panjang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
DPRD DKI Jakarta berencana menerbitkan aturan sanski pidana bagi pihak yang terbukti membuang limbah domestik sembarangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved