Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Oktober-Desember 2020. Penyesuaian itu menyasar tujuh golongan pelanggan nonsubsidi.
Keputusan Menteri ESDM Arifin Tasrif tertuang dalam surat kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) per 31 Agustus 2020.
"Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan resmi, Selasa (1/9).
Baca juga: Agustus Deflasi 0,05%, BPS: Daya Beli Masyarakat Belum Pulih
Adapun untuk pelanggan tegangan listrik menengah dan tegangan tinggi, lanjut dia, tarifnya tetap sama dengan perhitungan besaran tarif periode Juli-September 2020. "Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh," imbuh Agung.
Hal itu mempertimbangkan kondisi di tengah pandemi covid-19. Serta, mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), berikut mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.
"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat. Serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi,” pungkasnya.
Baca juga: Istana: Kenaikan Tarif Listrik karena Konsumsi Masyarakat
Untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik ialah pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA dan 6.600 VA ke atas. Berikut, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan jalan umum. Adapun tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh. Pelanggan Tegangan Menengah (TM), seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
Baca juga: Ini Strategi Pertamina Tutup Kerugian Rp11 Triliun
Bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, juga tidak mengalami perubahan tarif, yaitu Rp 996,74/kWh. Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan tarif.
Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap mendapat subsidi listrik, termasuk pelanggan dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil dan kegiatan sosial.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan realisasi indikator makro ekonomi (kurs, ICP, inflasi dan harga patokan batubara) yang dihitung secara tiga bulanan, maka dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik.(OL-11)
Indonesia akan mengimpor 150 juta barel minyak dari Rusia secara bertahap hingga 2026. Langkah ini jadi strategi penting menghadapi krisis energi global.
Indonesia resmi meluncurkan 1,3 Gw PLTS Atap sebagai tonggak transisi energi nasional menuju visi 100 Gw energi surya dan penciptaan 760 ribu lapangan kerja.
Sementara untuk BBM subsidi, lanjut dia, harganya tidak akan dinaikkan sampai harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) mencapai US$100.
Bahlil menjelaskan, pemerintah tidak dapat menahan kenaikan harga BBM non-subsidi seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Mhd Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Gunung Dempo erupsi, lontarkan abu hingga 3,5 km di atas puncak. Waspada gas vulkanik dan larangan aktivitas di sekitar kawah!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved