Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo menuturkan pihaknya akan memberikan face shield (pelindung wajah) secara gratis kepada penumpang kereta antarkota. Itu merupakan langkah yang diambil sejalan dengan penerapan kenormalan baru (new normal) di sektor perkeretaapian.
"Fasilitas face shield itu akan kami berikan gratis kepada penumpang saat akan menaiki kereta api," tutur Didiek dalam diskusi daring bertema Membangun Pemahaman Publik tentang Tanggung Jawab KCI, Sabtu (13/6).
Penggunaan face shield saat menaiki kereta api merupakan kewajiban bagi penumpang dalam penerapan kenormalan baru untuk mencegah penyebaran covid-19. Hal itu juga berdasarkan anjuran yang ada dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 14/2020.
Dalam SE tersebut, penumpang diwajibkan untuk menggunakan face shield dan pakaian maupun jaket lengan panjang selama berada di dalam kereta. Selain itu, selama 3 jam sekali penumpang juga akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas.
Baca juga: Hari Ini, KAI Mulai Operasikan KA Jarak Jauh Tujuan Purwokerto
Bila kedapatan suhu di atas maupun di bawah normal, maka penumpang akan dipindahkan ke ruang isolasi khusus yang telah disediakan oleh KAI.
Namun kewajiban untuk menghunakan face shield tidak berlaku pada penumpang di kereta perkotaan atau KRL maupun kereta lokal. Itu dikarenakan jangka waktu yang dihabiskan penumpang dalam KRL maupun kereta lokal tidak lama seperti kereta antarkota.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perkeretaapiaan Kemenhub Zulfikri menyatakan dalam masa kenormalan baru yang paling utama ialah mendapatkan kepercayaan masyarakat. Untuk itu pelayanan berbasis kesehatan dan kenyamanan menjadi yang utama.
"Saya minta kereta PSO memang tidak menaikkan tarif. Tapi kalau kereta komersil itu bergantung pada operator. Tapi kami memang selalu mengatakan ini adalah masa untuk membangun kepercayaan," ujarnya.
Untuk diketahui, KAI telah mengoperasikan kembali kereta antarkota pada 12 Juni 2020. Mengikuti fase kenormalan baru, kapasitas yang disediakan yakni sebesar 70% dari kapasitas.(OL-5)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
DINKES Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, mewaspadai penularan Mycoplasma Pneumonia dalam suasana Natal dan pergantian tahun dengan menerbitkan surat edaran.
Ketua DPR RI Puan Maharani dinilai miliki kepedulian pada kesehatan publik Indonesia. Ini terlihat pada dirinya merespons kebijakan pelonggaran penggunaan masker.
Selama masa pandemi covid-19 ini, pekerjaan bidan sebagai salah satu garda terdepan layanan kesehatan menjadi lebih rumit.
Di Jakarta, ada sejumlah tempat yang bisa dikunjungi, jika memang ingin menghabiskan waktu sambil menikmati suasana khas Imlek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved