Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diminta untuk mengawasi secara konsisten pembayaran tunjangan hari raya (THR) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri kepada para pekerja buruh.
“Artinya kita mendorong pemerintah melalui Dewan Pengawas Ketenagakerjaan untuk konsisten mengawal pembayaran THR ini,” kata Arnod Sihite, Ketua Umum Pimpinan Pusat Percetakan Penerbitan dan Media Informasi SPSI dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5).
Adanya Posko Pengaduan THR oleh Kementerian Tenaga Kerja, kata dia diharapkan menjadi tempat aduan yang bisa diandalkan oleh rekan-rekan para pekerja buruh di seluruh Indonesia.
“Bukan saja agar setiap aduan ditindaklanjuti tetapi juga bagaimana pemberian THR ini betul-betul harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,” ungkap Anggota LKS Tripartit nasional tersebut.
Hal itu, jelasnya, sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja buruh perusahaan, maka tidak ada pilihan lain bagi pengusaha selain dari pada melaksanakan ketentuan tersebut.
Baca juga : UMKM Diharap Inovatif Menangkap Peluang Saat Pandemi Covid-19
“Termasuk pengusaha memiliki kewajiban memberikan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan THR ini merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja buruh. Ini ketentuan yang tentu saja harus dilaksanakan dan tidak bisa dikecualikan," tegasnya.
Dalam hal ini lanjut dia pekerja buruh juga bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan Dinas terkait di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga pengawasan pemberian THR ini lebih efektif.
“Apalagi saat kondisi Covid-19 seperti saat ini, tentu saja para pekerja buruh membutuhkan pemasukan tambahan sehingga menopang daya beli sekaligus bisa merayakan Hari Raya ini dengan gembira dan bahagia,” pungkas Arnod.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020. Tak hanya di pusat, Posko-posko pengaduan THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
"Posko pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja buruh dan pengusaha mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.30 WIB) secara daring (online) melalui www.kemnaker.go.id, " ujar Ida. (OL-7)
KPK menilai praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) terjadi secara masif di sejumlah wilayah Indonesia.
Jala PRT menyambut pengesahan UU PPRT usai 22 tahun perjuangan. Regulasi ini jadi tonggak perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
KSPI bersama Partai Buruh mengumumkan hasil pertemuan mereka dengan Presiden Prabowo Subianto terkait peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan dukungan terhadap wacana kenaikan batas defisit anggaran negara dari 3% menjadi 4% dari PDB.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved