Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sudah Diputuskan, ASN Eselon III Ke Bawah Terima THR

Andhika prasetyo
14/4/2020 15:52
Sudah Diputuskan, ASN Eselon III Ke Bawah Terima THR
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani(Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani)

PEMERINTAH memutuskan untuk menghapus tunjangan hari raya (THR) bagi presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR DPD, kepala daerah, dan seluruh pejabat eselon I dan II pada tahun ini.

Keputusan tersebut diambil untuk mengurangi beban APBN yang sekarang tengah difokuskan untuk penanganan covid-19.

"Sesuai dengan instruksi bapak presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4).

Baca juga: Menkeu Yakin Ekonomi Indonesia Pulih Akhir Tahun Ini

Adapun, anggota TNI, Polri dan aparatur sipil negara (ASN) eselon III ke bawah akan tetap menerima THR.

Begitu pula dengan pensiunan. "Eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Pensiunan juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan sepertu tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin rentan juga," tuturnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya