Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK menenangkan wajib pajak orang pribadi di tengah meruyaknya wabah virus korona, Ditjen Pajak Kemenkeu melonggarkan batas penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) 2019 hingga akhir April 2020.
Demikian pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, kemarin.
"Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020 dari sebelumnya 31 Maret tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Relaksasi juga diberikan untuk penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk masa pajak Februari 2020, dengan batas pelaporan sampai 30 April 2020," kata Hestu.
Pada tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan PPh orang pribadi sebesar Rp12 triliun atau tumbuh 15,28% dari target tahun lalu senilai Rp10,4 triliun.
Otoritas pajak optimistis proyeksi tersebut bisa tercapai karena tahun lalu PPh orang pribadi mampu melewati target dengan realisasi sebesar Rp11,23 triliun. Bahkan secara pertumbuhan PPh orang pribadi paling moncer dibanding jenis PPh lain, yakni 19,4% year on year (yoy).
Hestu juga berharap wajib pajak dapat melakukan penyampaian SPT melalui sarana elektronik dengan menggunakan layanan e-filing atau e-form melalui panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau akun media sosial resmi DJP.
"Wajib pajak dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat, dan maupun saluran komunikasi daring lain," tambah Hestu.
Hestu menambahkan pelayanan perpajakan di tempat pelayanan terpadu (TPT) KPP seluruh Indonesia ditiadakan hingga 5 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
"Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT refund di bandara tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu," ujar Hestu.

MI/Heri Susetyo
Pelayanan Laporan SPT Pajak di Mal.
Pengamat perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengapresiasi langkah Ditjen Pajak yang memperlonggar batas penyampaian SPT PPh hingga akhir April tersebut.
"Menurut saya, itu kebijakan yang tepat sebagai respons atas kejadian luar biasa yang tidak memungkinkan pemenuhan kewajiban secara tepat waktu," ungkap Prastowo.
Terlebih wajib pajak harus mengutamakan kesehatan agar tidak tertular wabah itu serta menunggu situasi dan kondisi membaik kembali. "Keselamatan dan kesehatan yang utama. Sebaiknya prioritas ke sana sambil memberi waktu kepada wajib pajak menyiapkan SPT PPh, jika kondisi sudah normal kembali," tutur Prastowo. (Iam/Ant/X-3)
Antusiasme tinggi terlihat sejak pagi di Jakarta Creative Hub, Gedung Grha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat.
Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Peserta tidak hanya hadir untuk mendengarkan, tetapi langsung mengikuti proses pengisian SPT dengan pendampingan dari para praktisi berpengalaman.
Menurut Nadiem, pemaparan SPT di ruang sidang merupakan hal yang tidak lazim, mengingat laporan pajak bersifat pribadi dan seharusnya dijaga kerahasiaannya.
DIREKTORAT Jenderal Pajak memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga akhir April 2026 tak kena sanksi denda
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved