Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN), Isa Rachmatarwata menilai, kasus yang terjadi di PT Asuransi Jiwasara (Persero) terbilang menarik. Pasalnya, alih-alih memprioritaskan proteksi kepada nasabah, perseroan justru mengutamakan investasi.
"Di Jiwasraya ini menarik karena ada jenis produk yang kemudian lebih sarat investasi dibandingkan asuransinya, Jiwasraya Saving Plan. Dalam 1 tahun pertama pemegang polis sudah bisa mem-break polis dan meminta proceednya berapa akumulasi dana yang dihasilkan di situ," kata Isa di kantornya, Jumat (10/1).
Produk Jiwasraya itu, kata Isa, merupakan produk yang sarat investasi ketimbang proteksi. Produk yang berujung menjadi masalah itu, kata Isa jarang menimpa perusahaan asuransi lainnya.
"Case Jiwasraya unik, tidak seprti case asuransi pada umumnya. Kalau umumnya, intensi regulator, mempertahankan polis supaya berjalan terus. Kalau ini, ada saving plan itu yang 1 tahun berhak menghentikan," jelasnya.
Isa enggan berbicara lebih lanjut mengenai persoalan yang kini tengah diusut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung itu. Menurutnya hal itu menjadi domain Kementerian BUMN dan OJK terkait upaya penyehatan kembali perseroan.
Menyoal adanya dampak sistemik pada kasus Jiwasraya yang disebutkan oleh Ketua BPK, mantan Kepala Biro Peransurasian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan itu mengatakan perlu penjelasan yang lebih terkait hal itu.
"Kita harus tunggu BPK waktu mengatakan sistemik dan sebagainya, kita justru harus komunikasi dulu, denger dulu apa yang dimaksud sistemik. Kalau beberapa asuransi yang misal mengandalkan reasuransi, bisa jadi sistemiknya lewat reasuransi itu, tapi saya nggak tau kalau case ini. Kita harus menunggu pembedahan dan itu lebih baik dari BPK, dari Kejaksaan," pungkas Isa.
Diketahui sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurnoa dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung pada Rabu, (8/1). Kala itu Agung mengatakan kasus Jiwasraya bedampak sistemik.
"Kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan ini gigantik dan memiliki dampak sistemik," ujarnya.
Diketahui, BPK dan Kejaksaan Agung berjanji akan menuntaskan kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara itu dalam waktu dua bulan.
Kasus Jiwasraya bermula ketika perseroan tidak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo dengan nilai sebesar Rp12,4 triliun. Hingga Agustus 2019 asuransi milik pemerintah tersebut diperkirakan rugi Rp13,7 triliun.
Dugaan penyelewengan dana pun sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung RI sudah membentuk tim dengan 16 jaksa, rinciannya ada 12 anggota dan empat orang pimpinan tim, untuk menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi itu. (OL-11)
PERENCANAAN warisan kian menjadi perhatian nasabah segmen affluent dan high net-worth (HNW), seiring meningkatnya kebutuhan akan pengelolaan aset yang tidak hanya bernilai.
Melalui pendekatan digital at heart with human touch, pihaknya menempatkan nasabah sebagai pusat dari setiap langkah transformasi yang dijalankan perusahaan.
Bagi driver ojol peserta asuransi Perisai, biaya pengobatannya akan ditanggung sepenuhnya, apabila mengalami kecelakaan kerja. Asuransi ini berlaku di semua rumah sakit (RS) Indonesia.
BRI Life dan BRI bersinergi dalam Wealth and Tax Excellence 2026 untuk edukasi pengelolaan aset, pajak, dan asuransi bagi perencanaan keuangan berkelanjutan.
Dunia otomotif tidak hanya soal hobi dan prestasi, tetapi juga sarat risiko yang menuntut perlindungan menyeluruh.
Inovasi digital menjadi salah satu upaya perusahaan untuk tetap berdaya saing di industri asuransi.
PT Asuransi Jiwa IFG menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah pengelolaan polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya melalui pembayaran klaim dan manfaat asuransi.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved