Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan sebanyak 347 Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang dinilai bermasalah.
Dari seluruh Perda bermasalah tersebut, kajian KPPOD menemukan bahwa perda soal pajak dan retribusi menjadi yang dominan menghambat investasi di daerah.
Peneliti KPPOD Arman Suparman menyebutkan, kajian untuk Perda Pajak dan Retribusi ini mencapai angka 67%. Hal ini disebabkan regulasi daerah terkait pajak dan retribusi menjadi salah satu fokus pelaku usaha di daerah. Hal ini dinilai cukup memberatkan untuk iklim investasi di daerah.
"Pada tataran yuridis misalnya, Perda mengenai pajak dan retribusi tidak mencantumkan acuan yuridis terkini dan tidak menyertakan UU No. 28 tahun 2009 mengenai Pajak dan Retribusi. Sementara itu di tataran substansial adalah tidak melibatkan partisipasi stakeholder terkait dalam pembentukan Perda. Sehingga secara prinsip dapat menimbulkan ekonomi negatif dan memberatkan pelaku usaha. Ada kasus mereka jadi pindah daerah usaha," kata Arman di Jakarta, Rabu (20/11).
Arman mencontohkan, salah satu daerah yang dinilai bermasalah ialah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait dengan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berdasarkan Perjanjian Pendahuluan Jual dan Beli Tanah dan Bangunan.
Baca juga : Investor Mulai Bangun Pabrik Ikan di Kupang
Menurut Arman, secara yuridis Pergub tersebut tidak menyebutkan UU No. 28 tahun 2009. Regulasi ini pun tidak mencantumkan Perda mengenai BPHTB.
Sementara itu, dari sisi substansi, Arman melihat di Pergub mengenai BPHTB justru pembayaran dilimpahkan ke pembeli. Bila berkaca Perda Pajak dan Retribusi yang harus membayar BPHTB adalah penjual.
"Hal ini bisa menimbulkan multitafsir di lapangan. Apalagi Perda ini tidak ada ketentuan mengenai objek dan subjek pajaknya. Padahal dalam UU No. 28 Tahun 2009 ketentuan mengenai subjek dan objek pajak harus ditentukan," jelas Arman.
Contoh lainnya, lanjut Arman, ialah adanya Perda yang mengatur soal retribusi yang besarannya berada di bawah ketentuan pusat, Misalnya saha soal pajak dan retribusi bisnis restoran yang minimal 10%, tapi di Bekasi dan Depok justru hanya berkisar 2%-5%.
"Rendahnya pajak ini sebetulnya dapat memberikan stimulus untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif di daerah. Meskipun pada awalnya terjadi penurunan perolehan pajak. Namun, kemudian hari akan tercipta iklim investasi yang tinggi," ujarnya.
KPPOD memberikan rekomendasi penyelesaian Perda bermasalah ini dengan cara Pemerintah Pusat perlu melakukan langkah konkrit penyelesaian melalui Omnibus Law.
Selaon itu, perlu adanya kebijakan One in One Out Policy. Lalu pembentukan Badan Regulasi Nasional yang secara struktur berada langsung di bawah Presiden. Dan keempat, melembagakan penggunaan tools analisis regulasi (RIA) dalam penyusunan dan evaluasi regulasi. (OL-7)
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya.
PEMPROV NTT mencabut peraturan gubernur yang mengatur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Pergub harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah
PROVINSI lain semisal Banten, DKI Jakarta, Jateng, dan Jatim sudah melaksanakan sekolah gratis dan gubernurnya berani mengeluarkan Pergub, cuma Jabar yang belum.
Anggota Komisi C DPRD DKI ini mendorong semua perusahaan, baik BUMD, BUMN maupun swasta di Jakarta, juga menerapkan program link and match dengan dunia pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved