Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INSTRUKSI Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit sudah satu tahun berjalan. Namun, pelaksanaan Inpres ini dinilai tidak optimal alias jalan di tempat.
Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Prabianto Mukti Wibowo menampik tudingan tersebut dan mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya setelah diterbitkannya Inpres No.8 Tahun 2018.
“Setelah terbitnya Inpres, Kementerian Koordinator Bidang Perokonomian telah mengambil langkah-langkah dengan melakukan kordinasi antar kementerian dan lembaga dalam rangka menyusun database kebun sawit nasional, karena tanpa ada database, single data yang akurat mengenai kebun sawit nasional sulit bagi kita untuk memperbaiki tata kelola,” ujar Prabianto Mukti Wibowo dalam acara diskusi Setahun Moratorium Sawit Intensifikasi Tanpa Ekspansi di Jakarta, Kamis (10/10).
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan arahan untuk menyusun peta tutupan sawit nasional yang kini telah selesai dilakukan selama setahun terakhir.
Peta tutupan sawit nasional didapatkan dari hasil rekonsiliasi atas data-data spasial sawit yang dimiliki oleh Kementerian terkait dan beberapa sumber lain.
Kemudian, tutupan sawit nasional ini akan terus ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi berdasarkan perizinannya.
“Dari pekerjaan ini kita telah dapat mengidentifikasi sekitar 16,38 juta hektar tutupan sawit nasional,” tuturnya.
Di samping itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penundaan izin baru atas permohonan pelepasan ataupun tukar menukar kawasan hutan untuk kebun sawit.
KLHK juga mengevaluasi izin pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan yang selama ini telah diberikan untuk kebun sawit.
“Dari laporan yang kami catat, perkembangan pelaksanaan dari KLHK tersebut sampai hari ini telah dilakukan penundaan permohonan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 1,6 juta hektare yang terdiri dari, 17 ribu hektare permohonan baru," kata Prabianto
"Seluas 1,5 juta hektar permohonan yang belum ada persetujuan prinsip tetapi kondisi hutannya masih sangat produktif atau tutupan hutan masih baik, dan 168 ribu hektare permohonan sudah ada persetujuan prinsip tapi belum ditata batas dan kondisi hutannya masih produktif,” jelas Prabianto.
Sedangkan berdasarkan evaluasi yang dilakukan KLHK, terdapat sekitar 5,8 juta hektare izin pelepasan yang telah diberikan.
Dari jumlah tersebut, yang masih belum dikerjakan sekitar 1,5 juta hektare. Ada pula ijin kawasan yang sudah dilepas tetapi tutupan hutannya masih sangat produktif seluas 1,4 juta hektare.
“Ini adalah objek evaluasi KLHK karena dalam Inpres Moratorium diperintahkan apabila ijin-ijin pelepasan yang sudah dikeluarkan tetapi belum dikerjakan atau dimanfaatkan, perlu dievaluasi," tuturnya.
"Dalam hal ini berdasarkan hasil evaluasi, Menteri Koordinator melalui rapat kordinasi tingkat Menteri bisa menetapkan sebagai tanah negara, artinya diambil kembali oleh negara dan bisa dikembalikan sebagai kawasan hutan atau sebagai tanah objek reforma agraria,” jelas Prabianto.
Prabianto menambahkan, di luar 5,8 juta hektare yang sudah dilepas dan diberikan izin oleh KLHK masih ada 3,17 juta hektare kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan yang belum mendapatkan izin dari KLHK.
Dengan luas lahan yang cukup besar, dia menegaskan, dibutuhkan waktu dan sejumlah proses untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kita harus diskusi dengan pakar hukum yang sangat beragam pendapatnya karena kita harus melihat secara historis adanya perubahan-perubahan regulasi pemerintah yang pada saat itu memungkinkan seseorang untuk membangun kebun," katanya.
"Tapi karena ada perubahan regulasi yang demikian cepat pada akhirnya kawasan kebun tadi masih masuk di dalam kawasan hutan,” tandasnya. (OL-09)
Dengan mengelola lebih dari 40 persen total luas perkebunan sawit nasional, petani tidak lagi cukup hanya berperan sebagai produsen bahan baku. Mereka perlu didorong untuk naik kelas.
Industri kelapa sawit turut memberikan multiplier effect positif terhadap perekonomian daerah serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani, pelaku UMKM, hingga masyarakat.
Implementasi program tersebut diwujudkan melalui pelatihan dan pendidikan teknis serta dukungan terhadap penelitian dan pemberian beasiswa di bidang kelapa sawit.
Lebih dari empat dekade sejak introduksi serangga penyerbuk pertama pada 1982, industri kelapa sawit Indonesia kembali memasuki babak baru melalui penguatan inovasi berbasis sains.
Penyebab karamnya KM Berkah Utama II diduga akibat kelebihan muatan. Saat berlayar, KM Berkah Utama II dilaporkan memuat sekitar 40 ton tanda buah segar (TBS).
Presiden Prabowo Subianto umumkan investasi besar untuk pembangunan kilang pengolahan avtur dari kelapa sawit dan minyak jelantah demi swasembada energi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved