Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian keuangan bakal meluncurkan unifikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pada 2020. Hal itu dilakukan untuk memudahkan wajib pajak badan dalam menjalankan kewajiban mereka dalam hal perpajakan.
"Kita akan launching unifikasi SPT masa. SPT masa Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 4 ayat 2, empat SPT itu akan kita satukan. Jadi wajib pajak hanya akan mengurusi satu SPT saja," kata Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hantriono Joko Susilo dalam Media Gathering 2019 di Bali, Rabu (31/7).
Lebih lanjut, Hantriono mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PT Pertamina (Persero).
Baca juga : Revisi Aturan Pengembalian PPN untuk Turis Asing Rampung Agustus
"Awal tahun 2020 kita launching. Kita akan pilih wajib pajak yang akan menjadi pilot project kita," ucapnya.
Sebagai informasi, SPT masa merupakan SPT yang dilaporkan setiap bulannya. Ada beberapa jenis SPT masa dengan batas waktu pembayaran dan pelaporan yang telah ditentukan.
Misalnya, SPT masa PPh Pasal 15. Laporan pajak yang berhubungan dengan norma perhitungan khusus untuk golongan wajib pajak tertentu tersebut memiliki batas waktu pembayaran pada tanggal 10 pada bulan berikutnya dan diikuti tanggal 20 sebagai batas waktu pelaporan. (OL-7)
Antusiasme tinggi terlihat sejak pagi di Jakarta Creative Hub, Gedung Grha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat.
Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Peserta tidak hanya hadir untuk mendengarkan, tetapi langsung mengikuti proses pengisian SPT dengan pendampingan dari para praktisi berpengalaman.
Menurut Nadiem, pemaparan SPT di ruang sidang merupakan hal yang tidak lazim, mengingat laporan pajak bersifat pribadi dan seharusnya dijaga kerahasiaannya.
DIREKTORAT Jenderal Pajak memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga akhir April 2026 tak kena sanksi denda
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved