Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASKAPAI berbiaya murah (low cost carrier/LCC), Kamis (11/7), mulai menerapkan penyesuaian harga tiket sebesar 50% di bawah Tarif Batas Atas (TBA).
Menanggapi hal tersebut, pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan hal itu tidak akan banyak memberi dampak positif bagi pengguna angkutan udara.
Pasalnya, potongan harga tiket ditetapkan pada jam-jam ketika tidak banyak orang bepergian.
Baca juga : Citilink Sudah Terapkan Penyesuaian Harga Tiket
"Yang ramai itu kan pagi dan sore. Pukul 05.00-10.00, itu di saat orang-orang berangkat kerja atau ada urusan bisnis. Kalau yang jauh sampai ke wilayah timur, berangkat pasti lebih pagi bahkan malam," ujar Gatot.
Adapun, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengungkapkan, penentuan jam-jam diskon sudah melalui perundingan antara seluruh pihak yakni maskapai, pengelola bandara dan Airnav.
Menurutnya, setiap bandara memiliki waktu kepadatan yang berbeda-beda. Di Balikpapan, puncak kepadatan penumpang terjadi pada pukul 09.00-11.00 dan 15.00-17.00.
"Bahkan di Denpasar dan Surabaya, bandara hampir padat setiap saat mengingat frekuensi di sana sudah melebihi 400 penerbangan dan pendaratan per hari," ucap Handy. (OL-7)
Banyak turis terkecoh dengan biaya keberangkatan di bandara. Simak daftar negara dengan pajak tiket tertinggi dan cara menghindari 'kejutan' saat traveling.
Penumpang disarankan memantau secara berkala kanal resmi maskapai guna mendapatkan harga terbaik maupun promo yang tersedia.
Anggota Komisi V DPR Sofwan Dedy Ardyanto dorong pemerintah benahi tata kelola avtur dan hapus monopoli agar harga tiket pesawat domestik lebih murah. Simak solusinya!
Kemenhub akan mengkaji permohonan kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat untuk rute domestik hingga 15 persen.
Menhub menjelaskan bahwa pemerintah memberikan stimulus melalui berbagai sektor, termasuk penanggungan pajak pembelian, biaya avtur, hingga biaya tambahan lainnya (surcharge).
Saat ini, pemerintah masih menyusun aturan stimulus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Airlangga menyebut aturan itu ditargetkan rampung pada Senin (9/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved