Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta seluruh erusahaan dapat membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7).
"Jika mengacu pada regulasi tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR bisa diberikan paling lambat H-7. Tapi saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," ujar Hanif melalui keterangan resmi, Kamis (9/5).
Baca juga: Kepastian Tarif Tiket Pesawat Diputuskan Pekan Depan
Untuk besaran THR, Hanif mengatakan, hal itu tergantung pada masa kerja tiap-tiap karyawan. Bagi yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, wajib mendapat THR senilai satu kali upah per bulan.
Adapun, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Tetapi, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan besaran yang tertera di perjanjian kerja tersebut," jelasnya.
Baca juga: Presiden Minta Benahi 3 Hal agar Jadi Negara Ekonomi Terbesar
Kemenaker dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran THR kepada para kepala daerah dan membuka posko pengaduan THR.
"Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko itu. Kami akan buka di dinas-dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota," tandasnya. (OL-6)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved