Kementerian PU-Pera Susun Big Data Industri Jasa Konstruksi

Andhika Prasetyo
22/2/2019 15:11
Kementerian PU-Pera Susun Big Data Industri Jasa Konstruksi
(Pius Erlangga/MI)

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) memanfaatkan revolusi industri 4.0 untuk menyusun sistem informasi terintegrasi yang akhirnya menjadi big data rantai pasok industri jasa konstruksi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PU-Pera Dewi Chomistriana mengungkapkan saat ini masih banyak sistem informasi yang tersegmentasi.

"Data itu yang sedang kami integrasikan. Nantinya, big data akan menyediakan berbagai hal yang dibutuhkan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan konstruksi, mulai dari perencanaan, pelelangan, konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan,” ujar Dewi melalui keterangan resminya, Jumat (22/2).

Selain itu, integrasi data juga akan dimanfaatkan untuk menyimpan informasi para tenaga kerja konstruksi yang akan dikembangkan melalui mekanisme sertifikasi digital.

Baca juga: Pemerintah Dorong Ekspor Jasa Konstruksi ke Namibia

Kementerian PU-Pera bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah merintis program sertifikasi digital untuk tenaga ahli.

Dengan demikian, seluruh data tenaga kerja konstruksi akan terakses dalam data kependudukan.

"Manfaatnya pada saat pelelangan proyek, penyedia jasa tidak perlu lagi menyertakan data-data tenaga ahli. Mereka cukup menggunakan Nomer Induk Kepegawaian (NIK) dan data-data yang dibutuhkan bisa diakses oleh Pokja Pengadaan Barang dan Jasa," kata dia

"Tenaga ahli yang boleh mengikuti lelang hanyalah yang teregistrasi dan telah melalui proses validasi. Dengan demikian akan meminimalisir tenaga ahli yang menggunakan NIK dan sertifikat keahlian palsu," sambungnya.

Pendataan juga dilakukan terhadap alat-alat berat dan material konstruksi yang kemudiam di masukkan ke Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK).

“Karena jumlahnya yang banyak, kami lakukan secara bertahap. Kedepan, alat berat yang boleh digunakan untuk pekerjaan konstruksi hanya alat berat yang sudah teregistrasi dan sudah diuji laik fungsinya,” ucap Dewi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya