Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WACANA seputar tilang untuk pengendara sepeda yang melanggar lalu lintas baru-baru ini kembali menjadi perbincangan yang cukup hangat. Polda Metro Jaya (PMJ) baru-baru ini bahkan mengeluarkan himbauan untuk para pesepeda yang melaju di jalan raya, dan tengah membahas sanksi berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa "setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu".
Lantas, bagaimana dengan kebijakan di belahan dunia lain yang masyarakatnya sudah lama dekat dengan rutinitas bersepeda ya? Berikut adalah peraturan dan hukuman pengendara sepeda yang dihimpun dari berbagai sumber:
1. Kyoto, Jepang
Peraturan dan hukuman bagi pengendara sepeda di Kyoto, Jepang dibuat oleh Badan Perencanaan Lalu Lintas Markas Besar Polisi Prefektur Kyoto. Berbagai macam aturan tersebut dipublikasikan melalui laman pref.kyoto.jp yang di antaranya mewajibkan pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas, jalan mana yang bisa digunakan, serta bagaimana cara mengendara sepeda yang baik dan benar.
Ketika pengendara sepeda tidak mematuhi rambu lalu lintas, mereka bisa mendapat hukuman berupa kerja paksa selama tiga bulan atau denda 50.000 yen (lebih dari Rp6,5 juta). Seorang pengendara sepeda juga bisa didenda 20.000 yen, jika berkendara sejajar dengan pengendara lainnya.
Denda 50.000 yen juga akan diberikan kepada mereka yang mengendarai sepeda tanpa lampu penerangan di malam hari, atau mereka yang mengendarai sepeda sambil menggunakan payung. Denda terbesar sebanyak 1 juta yen diberikan kepada mereka yang mengendarai sepeda sambil mabuk. Jika tidak sanggup membayar denda tersebut, mereka harus menjalankan kerja paksa selama kurang lebih lima tahun.
2.Australia Barat
Peraturan dan hukuman bagi pengendara sepeda di Australia Barat dibuat oleh Komisi Keamanan Jalan (Road Safety Commission) Pemerintah Australia Barat dan dipublikasikan di rsc.wa.gov.au. Beberapa di antaranya, pengendara sepeda di Australia Barat wajib menggunakan helm. Pelanggaran aturan itu akan menimbulkan denda sebesar AU$ 50 (lebih dari Rp551 ribu). Pengendara yang tidak memiliki setidaknya satu rem pada ban sepedanya juga akan didenda sebesar AU$100.
Mereka yang mengendarai sepeda 2 meter di belakang kendaraan bermotor akan didenda AU$100. Denda sebesar AU$50 akan diberikan kepada pengendara sepeda yang menghalangi laju kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Jumlah denda yang sama juga akan diberikan bagi mereka yang melintasi jalur penyeberangan anak-anak dan yang meninggalkan sepeda di jalan raya sehingga menjadi penghalang laju kendaraan lain.
3.Ontario, Kanada
Peraturan dan hukuman bagi pengendara sepeda di Ontario, Kanada mengacu pada Highway Traffic Act (hta). Undang-undang tersebut mengatur hak dan kewajiban pengendara sepeda sama seperti pengguna jalan lainnya. Pengendara sepeda yang melanggar aturan akan dikenakan denda minimum dan denda tambahan untuk korban minimal C$20 (sekitar Rp236 ribu).
Adapun peraturan dan denda lainnya meliputi, melanggar rambu lalu lintas dengan denda sebesar C$ 85, dan melawan arus di jalan satu arah sebesar C$ 85. Denda dengan besaran yang sama juga diberikan kepada pengendara sepeda yang melaju secara lambat di lalu lintas normal, dan mereka yang tidak memberikan isyarat sebelum berbelok kiri atau kanan.
Denda sebesar C$ 85 turut diberikan kepada pengendara yang membawa penumpang di atas sepeda, yang hanya dirancang untuk satu orang. Denda sebesar C$ 60 diberikan kepada orangtua atau wali, yang membiarkan anak di bawah usia 16 tahun bersepeda tanpa helm. Pengendara sepeda yang menghalangi laju bis sekolah mendapat denda yang cukup besar yakni C$ 400. (M-1)
PKS mengkritik keberadaan jalur sepeda di Jakarta yang dianggap belum ideal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan mengurangi spesifikasi pada jalur sepeda.
Beberapa ruas jalan yang jalur sepedanya mengalami kerusakan di antaranya adalah di jalan Matraman, Salemba Raya, Tugu Tani, HOS Cokroaminoto, Ahmad Yani, serta DI Panjaitan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau ambil pusing terkait laporan komunitas penggiat transportasi sepeda Bike To Work kepada Ombudsman.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakart Heru Budi Hartono dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya oleh komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) Indonesia.
KOMUNITAS Bike To Work (B2W) Indonesia melayangkan gugatan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Heru digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
Perselisihan yang melibatkan polisi lalu lintas (Polantas) dan pesepeda road bike di Jalan Jenderal Sudirman viral di media sosial
Kegiatan yang mengusung tagar #sportisthenewenergy ini juga dimaksudkan untuk mengurangi pencemaran udara dengan aktif memakai sepeda dan pengembangan wisata olahraga
Tidak hanya dari Tanah Air, pesepeda lipat dari mancanegara juga turut menghadiri acara Jambore Sepeda Lipat Nasional (Jamselinas) ke-12 di Kota Batam.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemeliharaan terhadap jalur sepanjang 314,196 kilometer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved