Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYEDIA Layanan Elektronik (PSE) X secara terang-terangan telah memperbolehkan pengguna untuk memproduksi dan mengunggah konten pornografi secara publik. Informasi tersebut sudah tertera pada pusat informasi bantuan X pada akhir Mei 2024.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan X terancam akan diblokir jika tidak mengikuti aturan Indonesia yang melarang konten pornografi sesuai UU No.44 tahun 2008.
“Ini masih omon-omon jadi susah juga, tapi begitu itu menjadi kebijakan mereka, kewajiban mereka (PSE) adalah patuh terhadap undang-undang, jika mereka bilang ‘saya memilih kebebasan berpendapat tanpa batas dengan perbolehkan pornografi’ ya tidak apa-apa, lalu akan kita blokir,” ujarnya di Gedung Kominfo pada Jum’at (14/6).
Baca juga : Ibu yang Lecehkan Anak Kandung Diiming-imingi Uang Rp15 Juta
Samuel mengatakan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang kebebasan pengunggahan konten pornografi di media sosial, bahkan negara-negara lainnya di dunia juga serupa. Menurutnya, kehilangan aplikasi X di Indonesia bukan suatu kerugian, karena masih ada aplikasi pengganti yang bisa digunakan masyarakat Indonesia.
“Bagaimanapun kebijakan pelarangan pornografi bukan hanya Indonesia, silahkan jika mereka mau hengkang nggak apa-apa juga. Kita akan blokir, kan masih ada saingan yang lain, bukan satu-satunya yang layanan seperti X. Pasti nanti akan ada aplikasi pengganti lainnya,” ujarnya.
Saat ini lanjut Samuel, pihaknya masih menunggu tanggapan dari X mengenai aturan internalnya yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten pornografi, jika hal tersebut resmi diberlakukan di Indonesia maka pihak Kominfo akan bertindak tegas dengan langsung memblokir tanpa mengirim surat kembali.
Baca juga : Blockout 2024, Aksi Blokir Akun Media Sosial Selebritas yang Bungkam soal Krisis Kemanusiaan di Jalur Gaza
“Kita lihat user guideline dia (X) kalau dia membolehkan harus ada ketentuannya, begitu dia publish dan di situ ada termasuk Indonesia, tidak perlu lagi menyurati X dan kita langsung memblokir. Pasti yang diblokir adalah aplikasi X nya karena kami tidak bisa memblokir konten dan akun user, kecuali mereka menginginkan. Hingga saat ini sudah ratusan ribu (pornografi) yang kita temukan,” ujarnya.
Selain X, Kominfo juga berencana akan memblokir operasi PSE Telegram di Indonesia karena kasus serupa mengenai konten pornografi dan judi online. Diketahui, Telegram menjadi PSE yang paling tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online yang tengah digalakkan pemerintah.
Samuel menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirim dua surat pemberitahuan kepada pihak Telegram untuk meng-takedown konten pornografi dan melarang peredaran judi online. Jika surat teguran ketiga Kominfo tak diindahkan dalam waktu seminggu, Samuel menegaskan pihaknya akan memblokir aplikasi tersebut.
“Dua minggu lalu kami sudah melayangkan surat kepada (Telegram) sebanyak dua kali, ada sekitar 600 pending item yang harus direspon dan diselesaikan dalam waktu seminggu. Kami akan disurati sekali lagi untuk yang ketiga kalinya, jika surat peringatan ketiga ini tak diindahkan maka akan diblokir,” tuturnya. (Z-8)
ABIDZAR Al-Ghifari melaporkan akun X ke Polda Metro Jaya buntut thread yang menyinggung terkait meninggalnya ayah Abidzar, Ustaz Jefri Al-Buchori alias Uje.
KPAI sebut 4 dari 19 anak yang terlibat sebagai talent kasus eksploitasi daring dengan dijual menjadi PSK melalui media sosial X dan Telegram, sudah didampingi.
Nilai Transkasi Kasus Eksploitasi Anak yang Dijual Jadi PSK di X dan Telegram Capai Rp9 M.
Bareskrim bongkar kasus tindak pidana eksploitasi seksual anak. Korban anak yang berjumlah 19 orang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui sosial media X dan Telegram.
POLISI saat ini tengah mengusut kasus penyebaran video porno mirip anak musisi Indonesia di akun media sosial X.
Polisi masih terus mengusut kasus penyebaran video porno di akun X yang diduga mirip anak perempuan dari musisi ternama Indonesia.
GRUP Telegram 'DEFLAMINGO COLLECTION' yang dikelola MAFA, 20, untuk menjual video porno anak memiliki 25 ribu member.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Aplikasi pesan Telegram telah menonaktifkan monetisasi iklan untuk pemilik channel Rusia.
Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak melalui layanan Open BO (Booking Order) yang dijalankan di aplikasi Telegram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved