Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KATA doxing berasal dari bahasa Inggris, yakni "dox," yang merupakan singkatan dari kata "document." Doxing adalah tindakan yang dilakukan secara online untuk menginvestigasi, mencari tahu, dan menyebarkan informasi pribadi secara publik, termasuk data-data pribadi individu atau organisasi.
Penyebaran informasi pribadi dalam tindakan doxing dilakukan tanpa izin dari individu atau pihak yang berwenang. Metode doxing, seperti yang dijelaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melibatkan berbagai teknik, termasuk pencarian database yang tersedia untuk umum, hacking, rekayasa sosial, dan memanfaatkan media sosial.
Tindakan doxing dilakukan atas berbagai alasan, termasuk untuk mengancam, menghina di dunia maya, melecehkan, memeras, menganalisis risiko, menganalisis bisnis, membantu penegak hukum, atau dalam versi penegakan hukum oleh individu (vigilante).
Baca juga: Tindakan Doxing Bisa Termasuk Dalam Kategori Cyber Bullying
Doxing seringkali terkait dengan pengejaran atau penguntitan atau stalking, dan informasi yang disebarkan melalui doxing sering kali digunakan dalam konteks yang dapat menimbulkan ketakutan pada individu yang menjadi target.
Penting untuk membedakan tindakan doxing dari istilah lainnya dengan fokus pada niat jahat pelaku untuk mempublikasikan informasi individu tanpa persetujuan pihak terkait, dengan tujuan merendahkan, menghina, atau merusak reputasi target dan juga mungkin orang-orang terdekatnya, seperti orang tua, keluarga, atau teman-teman.
Baca juga: Facebook Dituntut Tegas Hadapi Doxing
Tindakan doxing bukanlah tindakan sembarangan, melainkan dilakukan dengan sengaja dan memiliki target tertentu. Sejarah doxing sebagian besar berkaitan dengan forum diskusi internet di Usenet. Salah satu peristiwa doxing pertama yang tercatat adalah dalam sebuah daftar yang berjudul "Blacklist of Net Nazis and Sandlot Bullies," yang berisi nama-nama individu beserta alamat email, nomor telepon, dan alamat surat yang dikeluhkan oleh penulis.
Di Indonesia doxing diatur dalam Undang-undang seperti pada Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang individu untuk menyebarkan data pribadi seseorang dengan muatan ancaman, termasuk perundungan dan penyebaran data pribadi korban.
Selain itu, doxing juga dapat dikenakan pidana jika melibatkan kekerasan atau ancaman, baik dalam bentuk penyebaran data pribadi atau ancaman kekerasan fisik. Hal ini dapat diatur oleh Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah. Jika terdapat ancaman fisik dalam dunia nyata, pelaku dapat dihukum berdasarkan Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara hingga 9 tahun.
Lebih lanjut, Pasal 513 KUHP juga mengatur penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya sebagai tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) juga memiliki ketentuan yang dapat diterapkan pada tindakan doxing.
Dalam UU PDP, pelaku doxing dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga lima miliar rupiah jika melibatkan pengumpulan dan penyebaran data pribadi, dan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga empat miliar rupiah jika melibatkan penyebaran data pribadi hasil pengumpulan tersebut.
Tindakan doxing memiliki dampak yang serius, baik bagi pelaku maupun korban, dan perlu diwaspadai serta dilarang sesuai dengan hukum yang berlaku. (Z-10)
UNDANG-UNDANG Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah ditetapkan menjadi payung hukum yang sah pada September 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui pihaknya belum dapat membuka daftar bakal calon anggota legislatif atau bacaleg Pemilu 2024 kepada publik. Ini alasannya.
PEMERINTAH disebut belum memiliki tingkat kewaspadaan yang tinggi terhadap serangan siber atau perang siber. Sehingga langkah pengamanan dan pencegahan tidak bisa memberikan perlindungan
Pemerintah harus membuat peraturan darurat sebelum berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi. Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakamln kasus kebocoran data
Di era digital, data pribadi sangat rawan bocor tidak terkecuali pelanggan PLN. Untuk itu pegawai PLN punya kewajiban menjaga data pribadi para pelanggan.
BARU-baru ini, ramai diperbincangkan di media sosial terjadi praktik doxing yang dilakukan oleh Erlangga Greschinov lewat akun Instagram resminya kepada jurnalis Bisnis Indonesia.
Kasus doxing yang menimpa jurnalis Bisnis Indonesia Ni Luh Anggela turut mendapat perhatian Dewan Pers
Doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
PENGAMAT telekomunikasi Heru Sutadi mengatakan bahwa fenomena doxing atau aksi penyebarluasan informasi pribadi kepada publik yang dilakukan di ruang digital,
fenomena doxing terjadi lantaran belum pahamnya masyarakat mengenai cara untuk mengelola kehidupan di dunia digital.
Membagikan informasi pribadi seseorang atau organisasi, misalnya alamat rumah atau nomor telepon, terkenal dengan sebutan dox atau doxing di dunia maya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved