Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika gencar melaksanakan sosialisasi dan menyiapkan aturan turunan menuju diterapkannya Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi secara efektif di 2024.
"Pertama saat ini kami sedang menyusun Peraturan Pemerintah. Kita berharap akhir tahun ini bisa selesai. Kami juga sedang menyusun Peraturan Presiden yang akan mengatur masalah kelembagaan, diharapkan di September 2023 Perpres-nya ini sudah turun," kata Usman Kansong, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo dikutip dari Antara. Sabtu (22/7).
Untuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, Usman mengatakan nantinya akan mengatur lembaga independen yang dikhususkan menangani laporan terkait kebocoran data, lembaga tersebut akan bertanggung jawab penuh dan melaporkan hasil kerjanya ke Presiden secara langsung.
Baca juga : Kebocoran Data Pribadi Melebihi Jumlah Penduduk Indonesia Sebanyak 277 Juta Jiwa
Selanjutnya, langkah kedua yang tengah dikerjakan Kemenkominfo di masa transisi sebelum UU PDP efektif berjalan ialah melakukan sosialisasi.
Sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada masyarakat umum saja, tapi juga kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik atau pengendali data, hingga kepada para penegak hukum yang nantinya akan menggunakan UU PDP dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga : Data Pribadi Bocor Lagi, Legislator Pertanyakan Peran Pemerintah
Kepada masyarakat umum, UU PDP dikenalkan agar apabila menjadi korban atau mengetahui kasus kebocoran data dapat mengacu pada regulasi tersebut.
Sedangkan kepada para pengendali data, sosialisasi dilakukan agar mereka dapat segera memenuhi hal-hal penting yang diamanatkan dalam UU PDP.
"Dalam masa transisi dua tahun itu, kami memberikan kesempatan kepada pengendali data untuk menyiapkan hal-hal yang ditentukan, termasuk salah satunya menyiapkan data protection officer," ujar Usman.
Lebih lanjut, Usman berharap persiapan tersebut bisa berjalan dengan lancar dan akhirnya memberikan kepastian hukum yang lebih kuat kepada masyarakat Indonesia dalam hal pelindungan data.
"UU PDP kami harapkan bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan data serta dapat melindungi data pribadi masyarakat," tutup Usman. (Ant/Z-5)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong agar aturan turunan UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi segera diselesaikan.
Kemendagri telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang nantinya akan diverifikasi menjadi data pemilih.
Perusahaan yang terdampak UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) perlu melakukan action terukur untuk bisa semaksimal mungkin memenuhi UU PDP dalam waktu cukup singkat.
Menkomindo Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah berupaya melibatkan semua pihak untuk perumusan aturan turunan UU PDP agar dapat memberikan manfaat optimal.
DI era digital yang semakin maju, peran negara dalam memastikan pertahanan dan keamanan siber sangat krusial.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan kelanjutan kinerja pemerintah dalam mengatasi serangan siber pada PDNS 2 yang sudah empat pekan berlalu.
DIREKTUR Ekonomi Digital of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan bahwa keamanan data di Indonesia yang masih rentan ditikung dan dibobol
DIREKTUR Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiyadi mengatakan pemerintah masih melakukan investigasi terkait penyerangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional (PDN).
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggandeng SW Indonesia untuk mengedukasi perusahaan tercatat tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kebocoran data pribadi telah menjadi ancaman mendesak bagi korporasi di seluruh dunia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved