Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyarankan kepada calon nasabah untuk bertransaksi aset kripto melalui 28 perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.
"Masyarakat dapat bertransaksi aset kripto melalui 28 perusahaan yang telah mengantongi izin dari Bappebti. Sehingga, ini sudah jelas legalitasnya. Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan ada 383 dan diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022," ujar Didid Noordiatmoko, Kepala Bappebti dalam dikutip dari Antara, Kamis (6/4).
Perusahaan calon pedagang aset fisik kripto yang telah terdaftar di Bappebti yaitu PT Indodax Nasional Indonesia, PT Crypto Indonesia Berkat/Tokocrypto, PT Zipmex Exchange lndonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Pintu Kemana Saja, PT Luno Indonesia LTD, PT Cipta Koin Digital, PT Tiga lnti Utama, dan PT Upbit Exchange lndonesia.
Baca juga : Dukung Evolusi Industri Kripto, Tokcorypto Komitmen Dorong Ekonomi Digital
Selanjutnya PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Triniti Investama Berkat, PT Plutonext Digital Aset, PT Galad Koin Indonesia, PT Kripto Maksima Koin, PT Mitra Kripto Sukses, PT Pantheras Teknologi International, PT Aset Digital Indonesia, dan PT Pedagang Aset Kripto.
Kemudian PT Tumbuh Bersama Nano, PT Utama Aset Digital Indonesia, PT Coinbit Digital Indonesia, PT Kagum Teknologi Indonesia, PT Bumi Santosa Cemerlang, PT Gudang Kripto Indonesia, PT Ventura Koin Nusantara, PT Sentra Bitwewe Indonesia, PT CTXG Indonesia Berkarya, dan PT Cyrameta Exchange Indonesia.
Dalam peluncuran awal PT Sentra Bitwewe Indonesia yang merupakan karya anak bangsa tersebut, Bappebti menunjukkan dukungan pemerintah terhadap industri kripto. Diharapkan PT Sentra Bitwewe Indonesia dapat melayani nasabah pada Mei 2023.
Baca juga : Kehadiran Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan Indonesia Coin Custodian (ICC) Disambut Baik
Didid menyampaikan, Bappebti merupakan salah satu Unit Eselon I Kementerian Perdagangan yang memiliki tanggung jawab dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) di Indonesia.
Perdagangan fisik aset kripto menjadi salah satu bagian dari perdagangan berjangka yang diawasi Bappebti. Hal ini berlaku sejak disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
Menurut Didid, perdagangan berjangka merupakan bisnis yang saat ini berkembang, sangat kompleks serta memiliki sifat tinggi risiko dan tinggi untung sehingga diperlukan tata kelola dan pengaturan yang baik.
"Perdagangan berjangka juga perlu diatur dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik perdagangan ilegal serta memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi semua pihak yang terlibat," kata Didid. (Ant/Z-5)
Harga aset kripto bisa naik dan turun dengan cepat. Investor perlu bersiap menghadapi volatilitas ini dan tidak mengambil keputusan impulsif.
Pelaksana tugas Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Kasan, menyebut penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto telah berkembang secara cepat dan dinamis.
OJK mengingatkan para influencer aset kripto untuk dapat bertanggung jawab atas semua tindakan yang dapat mempengaruhi para pengikut.
Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappebti) Kementerian Perdagangan menekankan pentingnya pemahaman komprehensif calon investor dalam bertransaksi aset kripto.
Dampak perubahan outlook suku bunga The Fed, pascapertemuan Federal Open Market Committee (FOMC) pada 12 Juni lalu juga tergambar pada ETF Bitcoin.
Aset kripto di Indonesia bakal diregulasi juga ke OJK mulai Januari 2025.
Serangan 51% yaitu jika seseorang atau sekelompok penambang mengendalikan lebih dari 50% daya komputasi jaringan Bitcoin, mereka dapat memanipulasi transaksi.
DeFi merupakan layanan keuangan berbasis blockchain yang beroperasi tanpa otoritas pusat seperti bank.
Analisis on-chain merupakan metode analisis yang membaca informasi dari buku besar atau ledger suatu aset kripto. Hal itu membantu memisahkan nilai spekulatif dari nilai utilitas aset kripto.
CBDC adalah versi digital dari mata uang resmi yang dikeluarkan bank sentral. Mirip dengan uang fiat, nilai CBDC berpatokan pada mata uang fisik dan dikelola oleh otoritas moneter.
Dalam berinvestasi pada aset kripto, penting untuk selalu mengambil keuntungan dan waspada terhadap FOMO (fear of missing out) dan FUD (fear, uncertainty, and doubt).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved