Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ASOSIASO Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah DKI Jakarta menggelar edukasi terkait aspek hukum yang harus diperhatikan dalam bisnis jual kembali (reseller) jasa Internet di Training Center APJII DKi Jakarta, Senayan Trade Center, Jakarta.
Edukasi berbentuk diskusi tersebut bertajuk "Hybrid Sharing Regulation" dan bertujuan memberi wawasan kepada para peserta terkait aspek hukum yang penting diperhatikan para reseller jasa internet.
Ketua APJII DKI Jakarta Tedi Supardi Muslih mengatakan, edukasi yang diadakan untuk representasi perusahaan layanan akses Internet atau Internet Service Provider (ISP) dan perusahaan yang bergerak di industri terkait, agar prudent dan taat asas sesuai peraturan yang ada.
Diskusi tersebut, diadakan untuk memberi edukasi agar pelaku perusahaan ISP dapat memahami peraturan dan menghindari melanggar aturan-aturan yang ada, yang mengakibatkan kasus hukum dan sebagainya.
"Mudah-mudahan kita paham betul step-demi-step supaya bisnis bisa berjalan, dan tidak pada akhirnya bermasalah hukum yang berakibat pada tersendatnya beberapa program perusahaan masing-masing dan kemudian," kata Tedi dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, diskusi tersebut mengulas terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Tedi mengingatkan pentingnya para ISP memahami berbagai peraturan tersebut karena banyak dari anggota APJII yang berpartisipasi menyediakan jasa layanan internet di daerah 3T (terluar, terdepan, terpencil).
Edukasi itu juga mengulas Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Baca juga : Capai Produktivitas Tinggi dengan PC di Kantong
Praktisi hukum yang juga penasihat APJII DKI Jakarta, Prananda Berbudy menjelaskan, sempat ada satu Polres di Jawa Timur yang memiliki pemahaman berbeda tentang bisnis reseller, karena hanya merujuk ke UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang berpendapat bahwa kegiatan menarik kabel ke rumah pelanggan memerlukan izin jaringan.
Berpedoman pada UU No. 36 persebut, tepatnya di Pasal 1, penyidik berkeyakinan bahwa yang disebut jaringan telekomunikasi adalah seluruh perangkat yang terangkai untuk telekomunikasi.
“Rangkaian perangkat, dari kabel ke rumah pelanggan, di mana ada perangkat penerima, memerlukan izin jaringan katanya. Padahal tidak. Bisa bubar semua (layanan Internet) jika diterapkan seperti itu,” kata Prananda.
Padahal, ada Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, yang pada Pasal 131 jelas disebutkan bahwa:
“Fasilitasi pelaksanaan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi untuk meningkatkan aksesibilitas layanan Telekomunikasi dilaksanakan dalam hal tidak tersedianya infrastruktur jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi pada suatu wilayah layanan, sehingga dibutuhkan upaya penyediaan dan/atau perluasan infrastruktur jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi yang dapat menjangkau masyarakat yang belum terjangkau layanan Telekomunikasi.”
Pasal itu memang untuk percepatan pembangunan infrastruktur di daerah 3T, kata Prananda.
Dalam diskusi tersebut, Prananda mengingatkan para reseller Jasa Internet untuk berhati-hati dan mawas hukum, agar tidak terjerat oleh masalah hukum yang tidak diinginkan. (RO/OL-7)
Alfi menyampaikan, penghasilan yang ia peroleh sebagai pengecer mampu mencukupi kebutuhan kuliah dan membantu orang tuanya. Dalam sebulan ia berhasil mengantongi 20 juta rupiah
Aruna Indonesia melakukan launching pick-up point seafood yang berlokasi di Jakarta Selatan
Reseller berkesempatan untuk menjajakan celan dengan berbagai ukuran dan warna.
Sebanyak 85% pelaku e-commerce di Indonesia ternyata diisi oleh para reseller atau mereka yang menjual produk milik brand atau pedagang lain.
program kemitraan tersebut disiapkan kepada para pihak yang peduli Kesehatan pecernaan di seluruh penjuru di Indonesia.
KORBAN dan Reseller atau pihak yang menjual kembali barang dagangan 'Si Kembar' Rihana-Rihani ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pos Indonesia tidak hanya bertransformasi di bidang operasional dan bisnis perusahaan, tetapi juga reorientasi dari model bisnis tradisional ke bisnis logistik modern.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
Prioritas strategis utama bagi bisnis di Indonesia dalam dua tahun ke depan ialah meningkatkan produktivitas dan kinerja operasional (83%) serta kepuasan dan retensi pelanggan (77%).
MEMANFAATKAN dunia digital dalam bisnis merupakan hal yang sangat penting. Apalagi di era digitalisasi seperti sekarang.
Pendakwah Habib Jafar menyebut setiap kolaborasi yang dilakukan oleh para entitas bisnis lokal dapat memperkuat tali persaudaraan sebagai bangsa Indonesia.
Persaingan ketat mendorong produktivitas tenaga kerja, daya inovasi bisnis, dan tingkat upah yang semakin tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved