Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lindungi Data Pribadi dari Jaminan Pinjaman Online

Mediaindonesia.com
03/8/2022 14:12
Lindungi Data Pribadi dari Jaminan Pinjaman Online
Ilustrasi(Dok MI)

Perubahan gaya hidup menjadi serba digital menawarkan kemudahan dan kenyamanan. Di sisi lain, tersimpan juga potensi buruk seperti penipuan online hingga pencurian akun atau data pribadi. Sehingga setiap individu perlu memahami keamanan digital.

Pengamanan identitas digitial menjadi Salah satu kompetensi keamanan digital yang perlu dikuasai. Identitas digital bisa berupa yang terlihat seperti nama, alamat, dan nomor handphone. Kemudian yang tidak terlihat yakni Personal Identification Number (PIN) dan kode One Time Password (OTP).

Sekarang ini banyak oknum memanfaatkan data pribadi seseorang untuk hal-hal negatif. Bahkan orang terdekat, seperti teman, terkadang memanfaatkan data pribadi kita tanpa izin. Misalnya untuk jaminan pinjaman online.

“Kebetulan dia izin, jadi saya tidak mengizinkannya. Ketika itu terkait dengan pinjaman, nanti kalau dia tidak bisa dihubungi, maka kita yang dihubungi karena nama kita diajukan sebagai penjamin. Kalau tidak izin, berarti teman kita agak memanfaatkan juga,” kata Ketua Komite Kampanye dan Publikasi Mafindo, Yuli Setiyowati di Mojokerto, Jawa Timur, pada Minggu (31/7).

Ketika berkaitan dengan pinjaman atau kartu kredit, lanjut dia, seseorang tidap boleh sembarangan memberikan data pribadi. Mekipun teman atau orang terdekat yang memintanya. Sebab, kalau terjadi hal tidak diinginkan, kita yang akan dicecar dan menanggung, apalagi kalau kabur.

Kasus seperti ini bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Apalagi jika penagih melakukan tindakan kasar, mengancam, hingga melanggar privasi. “Kita bisa melaporkan ke polisi. Biasanya kalau kasus seperti ini cepat ditangani. Depkoletor punya kaedah, tidak boleh melakukan pengancaman, kekerasan, menyebarkan identitas pribadi,” ujar Yuli. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya