Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informassi (Kemenkominfo) terus menggencarkan sosialiasi kepada masyarakat tentang Analog Switch Off (ASO), peralihan siaran televisi analog ke siaran televisi digital. Masyarakat diyakinkan bahwa dengan TV Digital akan lebih "Bersih Gambarnya, Jernih Suaranya dan Canggih Teknologinya”.
Memang kini program ASO tengah bergulir dan memasuki tahap pertama dari tiga tahap yang direncanakan. Dijadwalkan televisi analog benar-benar dimatikan paling lambat 2 November 2022.
Salah satu syarat beralihnya tv analog ke digital haruslah menggunakan alat penunjang siaran yang bernama Set Top Box (STB) yang dapat sertifikasi dari Kominfo. Apa semua TV perlu alat tambahan STB, atau apakah bisa TV biasa menayangkan siaran digital tanpa set top box?
Dilansir dari laman resmi website siarandigital.kominfo.go.id, tv yang tercantum dalam list bisa langsung menyaksikan siaran tv digital tanpa menggunakan STB.
Biar bisa menikmati siaran ini, cek terlebih dahulu TV di rumah yuk! Karena bila sesuai dengan yang ada di daftar yang tersedia, maka kalian bisa nonton TV digital tanpa set top box, salah satunya dengan menggunakan DTV.
Cara mengecek fiturnya:
1. Buka laman resmi Kominfo di https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi
2. Pilih menu ‘Perangkat TV Digital’
3. Klik ‘Pilih Kategori’
4. Klik menu ‘Televisi’
5. Tulis merk dan tipe televisi
6. Jika sudah memiliki fitur DTV, nama dan tipe televisimu akan muncul.
Jika TV kalian sudah ada fitur tersebut, kalian tinggal nikmati layanan siaran tv digital tanpa membeli lagi set top box.(OL-13)
Baca Juga: Kemenkominfo Bertekad Tuntaskan Program Analog Switch Off, Wujudkan Peta Jalan Indonesia Digital
BESOK atau tanggal 2 November 2022 mulai dilakukan multiple ASO (Analog Switch Off), kepada daerah yang telah siap infrastruktur dan set top box (STB) -nya.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika RI mengklaim peralihan TV analog ke TV digital di seluruh wilayah Indonesia hampir selesai, kurang 10% lagi.
STAF Ahli Menteri Kominfo RI Rosarita Niken Widiastuti menegaskan masyarakat tidak perlu membeli televisi baru untuk menikmati siaran televisi digital.
DAERAH yang belum terjangkau siaran TV (blank spot) TV tersebut akan diisi oleh siaran TV digital karena memiliki jangakauan lebih luas dan teknologi lebih canggih dari siaran TV analog.
KEMENKOINFO menyatakan pihaknya akan melaksanakan Analog Switch Off (ASO) sesuai dalam UU Cipta kerja.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika mendapatkan bantuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan verifikasi data penerima Set Top Box (STB)
Mahfud mengatakan bagi masyarakat yang belum siap dengan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) pihaknya pun telah menyiapkan posko-posko bantuan.
Menurut Ma’ruf, program digitalisasi yang dicanangkan pemerintah ini merupakan suatu keharusan. Pasalnya, teknologi yang digunakan saat ini sudah lama tertinggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved