Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH memastikan program analog switch off (ASO) tetap diimplementasikan pada 2 November 2022. Menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin, kebijakan tersebut harus dilakukan sebagai karena sudah direncanakan sejak lama.
“Oleh karena itu menurut saya sudah tidak perlu ditunda lagi, harus dilaksanakan,” katanya usai menghadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2022 di Depok, Senin.
Menurut Ma’ruf, program digitalisasi yang dicanangkan pemerintah ini merupakan suatu keharusan. Pasalnya, teknologi yang digunakan saat ini sudah lama tertinggal.
“Soal digitalisasi kan memang sudah ada perintah undang-undang,” ujarnya.
Baca juga: Lewat Program Kampus Merdeka, Jokowi Dinilai Perkuat Keterampilan Mahasiswa
Di samping itu, tambahnya, pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah cukup lama melakukan persiapan. “Dan sudah lama saya kira ada diiklankan dimana-mana,” ungkapnya.
Sebelumny Kementerian Kominfo menegaskan semua pihak harus siap menghadapi penghentian siaran analog. Kominfo juga menyatakan penghentian siaran analog tidak akan diundur dan tetap dilakukan mulai 2 November.
Penghentian siaran analog tidak hanya menyangkut perubahan dari aspek teknologi penyiaran, tetapi juga menyangkut cara pandang, sikap, perilaku, budaya serta aspek lain agar menjadi lebih adaptif dalam merespons perubahan. (OL-4)
Target market MS Glow adalah para pecinta skin care bisa masuk ke Vision+ untuk menikmati tayangan berkualitasnya.
ANALOG Switch Off (ASO) tahap II akan dilakukan pada 2 Desember 2022 dimulai pukul 24.00 oleh penyelenggara Multipleksing (MUX). Empat provinsi menjadi sasarannya.
BEBERAPA hari belakangan ini, masyarakat Indonesia dikagetkan dengan peristiwa matinya siaran televisi berbasis analog secara mendadak.
Banyak penjualan set top box di pasaran. Padahal sesuai amanat UU dan Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2021 alat tersebut diberikan secara gratis.
Pakar ilmu komunikasi Universitas Gadjah Mada Rahayu mengatakan migrasi dari TV analog ke TV digital memberikan peluang konten siaran yang lebih beragam bagi masyarakat.
Johnny mendorong KPI Pusat maupun KPI Daerah menjalankan peran dalam mengawasi konten siaran digital.
Mahfud mengatakan bagi masyarakat yang belum siap dengan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) pihaknya pun telah menyiapkan posko-posko bantuan.
STAF Ahli Menteri Kominfo RI Rosarita Niken Widiastuti menegaskan masyarakat tidak perlu membeli televisi baru untuk menikmati siaran televisi digital.
DAERAH yang belum terjangkau siaran TV (blank spot) TV tersebut akan diisi oleh siaran TV digital karena memiliki jangakauan lebih luas dan teknologi lebih canggih dari siaran TV analog.
KEMENKOINFO menyatakan pihaknya akan melaksanakan Analog Switch Off (ASO) sesuai dalam UU Cipta kerja.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika mendapatkan bantuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan verifikasi data penerima Set Top Box (STB)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved