Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
REGULASI menjadi syarat percepatan transformasi digital, selain penyiapan infrastruktur dan aplikasi digital. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan keberadaan regulasi akan menopang aktivitas digital di Indonesia.
"Regulasi-regulasi yang berkaitan dengan proses percepatan transformasi digital, ada UU ITE, UU PSTE, RUU PDP, RUU Cipta Lapangan Kerja, Perpres Satu Data dan Perpres Satu Peta," tutur Dirjen Semuel dalam PANDI Meeting 11 "Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Transformasi Digital di Indonesia" dari Jakarta, Selasa (25/8)
Dirjen Aptika menilai dengan memperkuat regulasi pada platform aplikasi, masyarakat yang memerlukan ruang digital untuk beraktivitas semakin mudah.
"Seperti belajar, belanja, menikmati entertainment bahkan aktifitas kesehatan secara online. Adanya infrastruktur aplikasi ini supaya aktivitas nanti bisa kita jalankan di ruang digital,” ujarnya.
Menurut Dirjen Semuel, infrastruktur merupakan penopang atau syarat dasar bagi Indonesia untuk memasuki transformasi digital, tanpa infrastruktur yang memadai transformasi digital tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, percepatan pengembangan infrastruktur sedang berjalan, salah satunya penuntasan 4G.
“Percepatan pengembangan infrastruktur di Indonesia, sekararang ini ada 12 ribu lebih jaringan di desa-desa yang harus kita tuntaskan, tahun depan dimulai dengan empat ribu dan sisanya akan selesai di tahun 2022, diharapkan di tahun 2022 semua desa di Indonesia sudah terlayani dengan yang namanya 4G,” imbuhnya
Dirjen Aptika menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo tengah menyiapkan beberapa infrastruktur seperti Palapa Ring yang mencakup fiber optik laut dan darat, middle mile seperti mikrowave dan radio link, serta the last mile mencakup BTS, FTTH dan broadband wireless. “Ini adalah basic dari kebutuhan kalau kita ingin bertransformasi menuju era digital,” jelasnya
Selain percepatan pembangunan infrastruktur, menurut Dirjen Semuel perlu juga membangun aplikasi melalui regulasi yang ketat, “Kalau menurut aturan yang ada di PP 71, aplikasi itu dikenali ada dua yakni aplikasi yang diselenggarakan oleh publik atau private.
Baik aplikasi publik maupun privat, keduanya harus terdaftar, sehingga dalam peraturan kedepannya semua aplikasi yang beredar dan digunakan di Indonesia sudah harus terdaftar.
“Kenapa kita ingin melakukan itu, karena kita ingin tahu apa saja aplikasi yang beredar, apa saja yang mereka lakukan, data-data apa saja yang mereka peroleh, untuk apa?,” tegasnya
DIrjen Aptika menyebutkan aplikasi publik seperti Gojek, Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, Google, Facebook, Youtube, Twitter dan Tiktok. Sementara aplikasi privat di pemerintahan ada PeduliLindugi, Lapor.id, LPSE, Simonas, DJP, Jaga dan beberapa aplikasi lainnya.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Semuel juga menyebutkan bahwa beberapa aplikasi publik yang disebutkan tersebut masih belum terdaftar. Melalui aturan baru yang dicanangkan, Dirjen Aptika kembali menegasan semuanya harus terdaftar.
“Kalau mereka tidak mendaftar tidak mendeklarasikan apa yang mereka kumpulkan di mana mereka mengatakan datanya untuk apa, mereka tidak terdaftar berarti mereka tidak bisa beroperasi di Indonesia,” imbuhnya seraya menyebutkan RUU PDP pada minggu depan sudah akan dibahas untuk sidang kedua dengan DPR RI.
Dirjen Aptika memaparkan program Kementerian Kominfo ke depan, mewakili Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Acara pembukaan PANDI Meeting 11 juga dihadiri secara virtual oleh Kepala BPPT Hammam Riza, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Freddy Harris dan Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo. (OL-09)
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Ribuan anak terjebak transaksi judol yang kemungkinan besar berasal dari situs judol yang sengaja berkamuflase menjadi game online yang dimainkan oleh anak-anak.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Indonesia masih kekurangan tenaga kerja digital sebanyak 600 ribu orang setiap tahun hingga tahun 2030.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel mengungkapkan 316 desa di Kalimantan Selatan masih blank spot dan ditargetkan 2026 masalah ini dapat diselesaikan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Menggelar pertemuan dengan Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok, Djauhari Oratmangun
PT Eka Mas Republik (MyRepublic Indonesia) dan PT Tata Mandiri Daerah (TMD) Lippo Karawaci menandatangani kesepakatan kerja sama untuk mengembangkan jaringan telekomunikasi fiber.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online.
GfK mengidentifikasi tren pasar dan konsumen di 2024 dan ke depan yakni peningkatan minat konsumen terhadap produk premium dan konsumen mengharapkan pengalaman berbelanja yang menyenangkan.
Sejauh ini KPPU belum bisa menyimpulkan bahwa bisnis yang diterapkan Starlink akan mematikan pelaku usaha lain.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa operator telekomunikasi nasional tidak perlu khawatir dengan hadirnya layanan Starlink.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved