Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Tanpa ada aturan yang jelas, praktis tidak ada acuan yang bisa digunakan untuk memulihkan kondisi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengungkapkan, selama ini TikTok menyetor PPN PMSE.
TikTok Shop tidak akan menjadi besar usahanya tanpa kehadiran UMKM lokal. Ia mengeklaim keberadaan fitur social commerce itu justru dapat meningkatkan omzet pelaku usaha kecil
"Tidak boleh satu platform semuanya. Dia medsos tapi perbankan juga, dagang juga, toko juga, ritel juga enggak boleh begitu. Nanti yang lain mati. Jadi ditata,”
Tiktok kembali menjadi trending di media sosial X atau dulu Twitter pada Senin (25/9/2023). Kali ini #KamiUMKMdiTikTok menjadi perbincangan hangat di media sosial tersebut.
Media sosial asal Tiongkok itu dinilai telah melanggar aturan perizinan di Indonesia karena menjalankan bisnis perdagangan seperti e-commerce.
TIKTOK diminta bijak terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memisahkan fungsi sosial media dan e commerce.
Jika regulasi baru ditetapkan, kata para kreator konten, maka akan sepenuhnya memisahkan media sosial dari e-commerce dan tidak akan ada lagi produk serta layanan yang saling terkait,
Heru menilai, sikap pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo sudah sangat tegas
Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan
Bahlil menegaskan pemerintah akan mencabut izin platform media sosial asal Tiongkok itu jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli.
TikTok mengaku menghormati aturan baru tersebut. Namun, di sisi lain, TikTok berharap pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap para pedagang.
Pemeritah memutuskan melarang platform media sosial melakukan transaksi penjualan produk layaknya perniagaan elektronik (e-commerce).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengancam menutup TikTok Shop yang merupakan fitur social commerce dari sosial media asal Tiongkok
PEMERINTAH memutuskan melarang platform media sosial melakukan transaksi penjualan produk layaknya perniagaan elektronik (e-commerce).
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas terkait perniagaan sistem elektronik di Istana Merdeka. Salah satu isu yang bakal dibahas adalah terkait masa depan aplikasi TikTok di Indonesia.
Ada misinformasi dan disinformasi seputar TikTok, sehingga perusahaan merasa perlu membuat laman khusus untuk mengklarifikasi dan meluruskan berbagai pemahaman yang tidak akurat.
Ignatius Untung menyarankan kepada para stakeholders hingga UMKM untuk membuat uji publik agar lebih terbuka untuk melihat dampaknya lewat studi.
Banyak yang mendukung TikTok Shop ditutup karena dianggap banyak mudarat. Namun banyak juga yang menolak karena platform ini sudah banyak membantu kegiatan ekonomi bagi pelaku UMKM.
Presiden mengingatkan TikTok itu media sosial dan bukan ekonomi media.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved