Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Wacana Pilkada tidak langsung justru berpotensi memindahkan arena transaksi politik uang dari ruang publik ke ruang tertutup.
Seruan ini muncul karena maraknya kekerasan politik berbasis gender pada Pemilu 2024 mulai dari intimidasi, pelecehan, serangan digital, hingga tekanan psikologis.
Peneliti TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak baik namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.
DPR menegaskan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka justru memicu praktik-praktik tidak sehat, moral hazard dan desain pemilu yang kian rumit bagi pemilih.
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, yang sudah diterapkan sebelumnya, menyebabkan banyak calon legislatif (caleg) rentan terhadap kepentingan politik uang.
Perludem terus mendorong DPR dan pemerintah untuk segera membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke depan perlu secara serius mengatur mekanisme dan batasan koalisi partai politik.
Perubahan itu juga harus menyentuh aspek syarat pencalonan dan mekanisme rekrutmen kader yang diatur dalam UU Partai Politik dan UU Pemilu.
MK memang menghapus syarat minimal, tapi juga menekankan agar ada batas maksimal koalisi supaya tidak ada calon tunggal.
rancangan undang-undang (RUU) Pemilu berbasis kodifikasi harus dibangun secara paralel dengan pembenahan sistem kepartaian di Indonesia.
Menurutnya penting untuk menjaga substansi dan arah regulasi tetap berpihak pada rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Sistem pemilu Indonesia perlu ditata ulang agar lebih sederhana dan mudah dipahami oleh pemilih.
Setiap kali memasuki tahun politik atau pascapemilu, isu revisi UU Pemilu dan UU Parpol selalu muncul.
Pemerintah menargetkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) rampung pada tahun 2026 untuk segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Salah satu poin krusial dalam kodifikasi ini adalah penyederhanaan persyaratan bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu.
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan (Mahkamah Konstitusi) MK untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Partai Politik.
Partai NasDem mendesak dialog konstitusional untuk menyikapi pemisahan pemilu nasional-lokal. DPR dan Pemerintah didesak untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan penggunaan teknologi perhitungan suara atau rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) menjadi hal krusial.
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved